Sangihe, BeritaManado.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe, pada hari Kamis, (12/3/2020) dini hari mengamankan 50 kardus atau 1200 botol air mineral berisi Minuman Keras (Miras) jenis ‘Cap Tikus’ yang dikemas dalam botol bekas ukuran 620 ml.
Penangkapan puluhan kardus berisi miras ini berawal ketika Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), Polres Sangihe, Iptu Rudolof Lumandung SH bersama dua orang personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan peredaran minuman alkohol jenis cap tikus dan pada pukul 04.00 wita tepatnya di Kelurahan Tapuang, Kecamatan Tahuna Timur.
Dalam penyelidikan, ditemukan sebuah Kendaraan Mitsubishi L-300, bernomor Polisi DB 8912 H warna hitam yang dikemudikan oleh F (31), warga desa Kalekube, Kecamatan Tabukan Utara, membawa 50 kardus minuman cap tikus yg dikemas dalam botol aqua ukuran 620 ml.
Kasatresnarkoba Polres Sangihe, Iptu Rudolf Lumandung mengatakan, awalnya melakukan penyelidikan terkait peredaran miras tersebut, dan Informasi yang berhasil dihimpun, minuman jenis cap tikus tersebut pemiliknya adalah N (50), warga desa Mohongsawang, Kecamatan Kendahe
“Berdasarkan pengakuan dari F, miras tersebut diangkut menggunakan mobil L-300 DB 8912 H warna hitam yang dikemudikan F , warga Kalekube, Tabukan Utara, dancap tikus tersebut milik N (50), warga Mohongsawang, Kendahe,” ungkap Lumandung
Menurut Lumandung, N pun mengakui cap tikus itu adalah miliknya.
N menerangkan jika cap tikus dibeli di Manado lalu dibawa ke Amurang, Minahasa Selatan menggunakan mobil tersebut.
Selanjutnya, pada Selasa, (10/3/2020), miras tersebut dinaikkan ke sebuah kapal ferry yang menuju ke Sangihe dan berlabuh di Pelabuhan Pananaru pada Rabu (11/3/2020) malam, sekitar pukul 23.00 wita.
“Dari pelabuhan Pananaru, cap tikus tersebut dibawa ke Tahuna, hingga akhirnya diamankan petugas, di Tapuang, Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 wita.
Barang bukti beserta mobil, sopir dan pemilik diamankan di Mapolres Sangihe untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo SIK saat memeriksa barang bukti di ruang Satresnarkoba, mengapresiasi jajarannya yang berhasil mengungkap penyelundupan miras jenis cap tikus ini.
“Kami beserta seluruh jajaran akan menindak tegas siapapun yang terbukti memasukkan miras ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe,” tandas Kapolres Susetyo
(Erick Sahabat)