Hukum dan Kriminalitas

Satresnarkoba Polres Bitung Bongkar 1.028 Butir Obat Keras Ilegal, Pemuda 18 Tahun Diciduk di Pakadoodan

Kasat Satres Narkoba Polres Bitung, AKP Jefri Duabay bersama Tim.

Penulis: Syarif Umar l Bitung

Komitmen tegas dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Bitung. Seorang pemuda berinisial RIIW alias FAEL (18) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan ribuan butir obat keras tanpa izin di wilayah Kota Bitung.

Pelaku ditangkap pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di pinggir jalan Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung sekitar pukul 13.00 Wita. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal yang kerap dilakukan pelaku di wilayah Kelurahan Madidir Unet dan sekitarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti awal berupa satu paket berisi 10 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.

Tidak berhenti di situ, dalam pemeriksaan awal di lokasi, pelaku kemudian menunjukkan tempat penyimpanan lain di sebuah rumah di wilayah Kota Bitung.

Dari hasil penggeledahan lanjutan, aparat kembali menemukan tambahan sebanyak 1.018 butir obat serupa.Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bitung mencapai 1.028 butir obat keras ilegal.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang narapidana berinisial M.P yang saat ini diketahui merupakan warga binaan di Lapas Sangihe.Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah menjual obat keras tersebut kepada sejumlah orang dengan harga Rp10.000 per butir.

Selain barang bukti ribuan butir obat keras ilegal, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Redmi 9 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung, AKP Jefri Duabay menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata respons cepat kepolisian dalam menindak segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Polres Bitung akan terus bergerak cepat, responsif, dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin medis karena selain melanggar hukum, juga sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan.

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara