
Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Dr. Jefri Duabay, SH, MH, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, dugaan peredaran obat jenis trihexyphenidyl (heximer) berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Dua pemuda berinisial AM (20) dan FJW (21) diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari tepatnya di kompleks Perumahan Korea. Dalam operasi itu, petugas menemukan sebanyak 200 butir obat berwarna kuning yang diduga trihexyphenidyl dari tangan AM. Barang bukti tersebut dikemas dalam dua paket plastik bening, bersama sejumlah barang lain seperti telepon genggam dan tas kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan sejak pukul 17.00 WITA oleh tim opsnal yang dipimpin KBO Satres Narkoba, IPDA A. Maringka, S.H. Berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, tim bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari FJW. Tim kemudian langsung bergerak dan berhasil mengamankan FJW tidak jauh dari lokasi kejadian. Keduanya mengakui bahwa obat tersebut rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp10.000 per butir.
Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Dr. Jefri Duabay, SH, MH, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan obat-obatan berbahaya membutuhkan sinergi semua pihak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan trihexyphenidyl sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena dapat merusak sistem saraf dan menimbulkan ketergantungan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, agar tidak tergiur dengan penyalahgunaan obat-obatan. Selain melanggar hukum, dampaknya juga merusak kesehatan dan masa depan,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Ia juga menegaskan akan terus bertindak tegas, profesional, dan humanis dalam memberantas peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
