
Kasus dugaan peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung.
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Aksi cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, dengan mengamankan seorang pria berinisial AIR (23) bersama 130 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah kamar kost yang berada di Kelurahan Pateten Satu, Lingkungan V, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Informasi awal diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung sekitar pukul 15.00 Wita. Warga melaporkan bahwa terduga pelaku diduga kerap mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl di kawasan Kelurahan Pateten Satu dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AIR di dalam kamar kost beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sebanyak 130 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dikemas dalam 14 paket plastik bening. Rinciannya, 12 paket masing-masing berisi 10 butir dan dua paket lainnya masing-masing berisi lima butir.
Selain obat keras tersebut, petugas juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan, serta satu unit telepon genggam merek Realme A60 warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung, Jefri Duabay menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Polres Bitung akan terus bertindak tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif agar masyarakat memahami bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan serta masa depan generasi muda,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melakukan gelar perkara, serta pengujian laboratorium forensik untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut. Terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat.
