
Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Dr. Jefri Duabay, SH, MH.
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Pelabuhan Bitung, Kamis (9/4/2026) pagi. Seorang pria berinisial NR (26), warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, diamankan bersama barang bukti saat tiba dari luar daerah.
Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WITA di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS), Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
Kasus ini bermula dari kegiatan pemantauan intensif yang dilakukan petugas terhadap para penumpang KM Dorolonda yang tiba dari Jayapura sekitar pukul 04.00 WITA.
Saat proses pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat tidak stabil serta menunjukkan perilaku mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pelaku bersama tiga rekannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penggeledahan terhadap koper milik pelaku mengungkap adanya satu paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibawanya dari Kota Jayapura.
Kapolres Bitung, AKBP Albert, Zai SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Dr. Jefri Duabay, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa ganja yang diduga akan diedarkan.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti ganja seberat 3,38 gram di Pelabuhan Bitung. Saat ini pelaku sementara dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Jefri menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, terutama di pintu-pintu masuk wilayah Kota Bitung guna mencegah peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. Pengawasan akan terus diperketat, khususnya di pelabuhan dan jalur-jalur strategis lainnya,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun. Selain berdampak buruk bagi kesehatan, narkotika juga dapat merusak masa depan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” imbauannya.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Bitung terus melakukan langkah-langkah lanjutan, seperti pemeriksaan saksi, pembuatan laporan polisi, gelar perkara, serta pemeriksaan urine dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba Iptu Dr. Jefri Duabay.
