Berita Utama

Sofyan Yosadi Kawal Persidangan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Pelaku Oknum ASN, Korbannya Remaja 12 Tahun

Sofyan Yosadi Kawal Persidangan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Pelaku Oknum ASN, Korbannya Remaja 12 Tahun

Sofyan Yosadi bersama pejabat dari Dinas P3A Minahasa serta korban usai persidangan

Penulis: Frangki Wullur | Tondano

Advokat senior Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum pro bono kepada korban anak.

Kali ini, ia mendampingi seorang anak yang menjadi korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Minahasa dan kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano.

Perkara yang menjadi perhatian publik tersebut melibatkan seorang oknum ASN yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa.

Terdakwa, yang juga diketahui menjadi pembina kegiatan ekstrakurikuler PMR dan Pramuka, didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun yang merupakan murid binaannya.

Melihat kondisi korban yang masih di bawah umur, Sofyan Jimmy Yosadi memutuskan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma sebagai bentuk komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak korban.

“Saya tetap konsisten membela korban anak dan perempuan melalui bantuan hukum pro bono tanpa memungut biaya apa pun. Komitmen ini sudah saya jalani selama kurang lebih 20 tahun sebagai advokat di berbagai daerah di Sulawesi Utara maupun daerah lainnya,” ujar Sofyan.

Ia menegaskan, pendampingan tersebut merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi korban yang berasal dari keluarga kurang mampu dan kesulitan memperoleh akses terhadap keadilan.

Menurutnya, di sisi lain ia tetap menjalankan profesi sebagai advokat profesional bagi klien yang menggunakan jasa hukumnya secara berbayar.

Namun, hal itu tidak mengurangi komitmennya untuk terus mendampingi korban anak dan perempuan secara gratis.

“Saya bukan politisi dan tidak memiliki ambisi mencalonkan diri di manapun. Apa yang saya lakukan bukan untuk mencari popularitas ataupun pencitraan,” tegas Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Koordinator Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah tersebut.

Sofyan Yosadi Kawal Persidangan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Pelaku Oknum ASN, Korbannya Remaja 12 Tahun

Terdakwa oknum ASN Minahasa

Sidang yang digelar pada Rabu (8/7/2026) memasuki agenda pemeriksaan saksi korban dan sejumlah saksi dari lingkungan sekolah korban.

Menurut Sofyan, tahapan ini merupakan proses yang cukup berat secara psikologis bagi korban anak.

Dalam persidangan, kata Sofyan, korban menyampaikan bahwa dugaan perbuatan asusila tersebut terjadi lebih dari satu kali.

Sementara itu, terdakwa hanya mengakui satu kali melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

Selama proses persidangan, korban mendapat pendampingan penuh dari kuasa hukum, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Inneke Rumagit beserta tim pendamping DP3A.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara