
Bitung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia besar-besaran terhadap spanduk dan baliho, reklame tak berizin.
Kegiatan yang berlangsung di jalan raya Kelurahan Manembo-manembo, Kecamatan Matuari, Selasa (10/2/2026) pagi ini, dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong, SE., didampingi Kasat Satpol PP Kota Bitung, Steven Suluh.
Dalam operasi tersebut, petugas mencopot puluhan reklame yang terbukti melanggar aturan, mulai dari tidak memiliki izin, menunggak pajak, hingga pemasangan yang dinilai merusak keindahan kota.
Plt Kepala Bapenda Kota Bitung Theo Rorong menyampaikan bahwa, kegiatan ini adalah penertiban dan penindakan terhadap wajib pajak reklame yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dalam hal pembayaran pajak reklame,” kata Theno Rorong.
Ia juga mengatakan bahwa pajak reklame ini, yang berwenang untuk memungut kan Bapenda, tapi di satu sisi juga, ada spanduk atau baliho yang tidak memenuhi unsur kewajiban untuk membayar pajak reklame, dan dipasang tidak sesuai dengan peruntukan, tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan, contohnya pasang di tembok, di beton, yang tidak sesuai dengan estetika kota sehingga mengganggu pemandangan, ini akan ditindak oleh Satpol PP,” ucapnya.
Pemerintah Kota Bitung, dalam hal ini Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE., dan Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka, S.Sos., menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakornas), sehubungan dengan Gerakan Indonesia ASRI, dimana salah satu poinnya adalah keindahan kota.
“Jadi ada baliho, spanduk, reklame dan sebagainya, yang tidak memenuhi ketentuan regulasi yang ada, itu kami akan tindak bersama Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Satpol PP Kota Bitung, Steven Suluh, mengatakan bahwa kolaborasi pihaknya dengan Bapenda Bitung, dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden yang disampaikan kepada Bupati dan Wali Kota se-Indonesia.
“Kami menghimbau agar masyarakat turut berpartisipasi dalam memperindah Kota Bitung, khususnya saat menempatkan alat peraga reklame produk, baliho event, maupun spanduk yang terkait dengan organisasi, dan mencopot alat peraga tersebut secara mandiri.
“Disinikan ada juga alat peraga partai-partai politik. Jadi kami mengimbau alangkah baiknya, bila satuan tugas partai dapat mengambil atau mencopot sendiri alat peraga partai,” kata Steven Sulu.
Untuk alat peraga atau reklame yang sudah kadaluwarsa, seperti ucapan-ucapan selamat, kami semua akan bersihkan, apalagi yang tidak pada tempatnya, dan kegiatan ini akan kami lakukan secara berkala dan berkelanjutan,” tambahnya.
(Syarif)
