
Kasat Satpol Kota Bitung, Steven Suluh, SSTP, M.Si, dan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum), Handry Benny Enoch, S.Sos., M.Si.
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bitung melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta penggunaan ruang milik jalan (Rumija) yang berada di atas trotoar, sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keindahan kota.
Kegiatan penertiban ini menyasar sejumlah titik di pusat kota yang selama ini digunakan oleh pedagang untuk berjualan, termasuk yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat usaha. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, yakni sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kota Bitung, Steven Suluh, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum), Handry Benny Enoch, menegaskan komitmen pihaknya dalam menata wajah kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman dipandang.

Menurutnya, kondisi pusat Kota Bitung saat ini perlu mendapatkan perhatian serius, terutama terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan atau lapak yang menggunakan ruang milik jalan (rumija) serta trotoar.
“Pertama, kami melihat bahwa Kota Bitung, khususnya di pusat kota, sudah cukup semrawut. Dalam kapasitas kami sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), tentu kami menjalankan fungsi untuk menata kota agar terlihat asri dan nyaman dipandang,” ujar Steven Suluh.
Ia menjelaskan, dalam penertiban yang dilakukan, pihaknya mengamankan lapak maupun pedagang yang berjualan di badan jalan serta yang memanfaatkan trotoar tidak sesuai peruntukan.
Namun demikian, Pemerintah Kota Bitung tetap memberikan solusi bagi para pedagang agar tetap dapat berusaha. Kebijakan yang diambil oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung mengatur jam operasional berjualan.
“Ada kebijakan dari Pemerintah Kota, Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota, bahwa para pedagang tetap bisa berjualan, tetapi dengan pengaturan waktu, yakni mulai pukul 16.00 WITA hingga 06.00 WITA. Ini merupakan kebijakan yang sangat baik, dan kami berharap para pedagang dapat menerimanya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Steven menyampaikan bahwa penertiban saat ini difokuskan di wilayah pusat Kota Bitung, namun ke depan akan diperluas ke wilayah lain.
“Titik penertiban saat ini kami laksanakan di pusat kota, dan selanjutnya akan menyasar wilayah Girian,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Bitung turut berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bitung, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta Perumda Pasar guna memastikan penataan berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Bitung berharap terciptanya tata kota yang lebih tertib, indah, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
