Berita Utama

Sidang Gugatan Dua Pendeta Kepada BPMS GMIM Kembali Bergulir

Sidang Gugatan Dua Pendeta Kepada BPMS GMIM Kembali Bergulir
Sofyan Jimmy Yosadi ebrsama klien dan saksi usai persidangan

Tondano, BeritaManado.com — Sidang gugatan Pendeta Dr. Lientje Kaunang ThM dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang MTh kepada Pimpinan BPMS GMIM (Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa) berlanjut pada Rabu (14 Januari 2025) di Pengadilan Negeri Tondano dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Sebagai kuasa hukum kedua Pendeta, Sofyan Jimmy Yosadi SH menghadirkan dua saksi yakni Pendeta Drs. Engelbert Wolter Gills Kumaat STh MSi (Kini Dekan Fakultas Teologi UKIT YPTK GMIM) dan Pendeta Djenny Telly Momongan MTh.

Keduanya adalah saksi fakta yang mengetahui dan terlibat langsung dalam perjuangan sebagai pekerja GMIM (9 orang) untuk mendapatkan hak-hak gajinya dibayarkan oleh tergugat pimpinan BPMS GMIM.

Terungkap dalam fakta persidangan dengan kehadiran dua saksi penggugat dan dengan ditunjukkan bukti dokumen surat penggugat maupun tergugat.

Sebagai Pekerja GMIM, penggugat Pendeta Dr. Lientje Kaunang ThM dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang MTh sebagaimana halnya kedua saksi mendapatkan SK Sinode GMIM diberi hak gaji sebagai pekerja Sinode.

Gaji tersebut dipotong setiap bulan untuk mendapatkan hak pensiun serta hak ‘rumah masa depan’ setelah pensiun berupa uang penghargaan sebesar 25 juta untuk membantu mendapatkan rumah tinggal.

Kedua Pendeta sebagai Penggugat sebagaimana kedua saksi mendapatkan SK pimpinan Sinode GMIM berupa penugasan sebagai dosen di Perguruan tinggi UKIT, gaji dibayarkan Sinode GMIM sebagai pekerja sesuai SK dan mendapatkan fasilitas rumah tinggal sebagai dosen oleh UKIT.

Kemudian terjadilah masalah dualisme UKIT, kedua pendeta tetap mengajar walau belasan tahun hak gaji dan hak pensiun tidak didapatkan Penggugat, tidak dibayarkan hak-haknya oleh Pimpinan Sinode GMIM hingga saat memasuki usia pensiun 65 tahun, dimana Pdt. Dr. Lientje Kaunang ThM sejak tanggal 5 Oktober 2020 dan Pdt. Dr. Karolina Augustien Kaunang MTh tanggal 10 Agustus 2022.

UKIT YPTK GMIM didirikan oleh Sinode GMIM pada tahun 1965 di masa ketua Sinode Ds. Albertus Zacharias Roentoerambi Wenas dan UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas didirikan tahun 2006 dimasa Ketua Sinode Pdt. Dr. Albert Obethnego Supit.

Sejak bulan Desember 2008 para Pendeta yang menjadi pengajar di UKIT YPTK GMIM mulai tidak dibayarkan gajinya oleh Pimpinan Sinode di masa ketua Sinode Pdt. Albert Obethnego Supit hingga bulan April 2010.

Awalnya gaji tidak dibayarkan tanpa surat pemberhentian kemudian pada tanggal 3 Juli 2009 kedua Pendeta sebagai Penggugat bersama para pendeta lain sebagai pekerja GMIM diberhentikan oleh pimpinan Sinode Pdt. Albert Obethnego Supit. Kemudian setelah sidang Sinode GMIM, kedua Pendeta bersama para Pendeta lain yang menjadi dosen di Fakultas Teologi UKIT YPTK GMIM diaktifkan kembali melalui SK tanggal 01 Mei 2010 sebagai pekerja GMIM dan hak-hak gajinya dibayarkan kembali.

Pemberhentian hingga diaktifkan kembali sebagai pekerja GMIM praktis tak sampai satu tahun (Juli 2009-Mei 2010) tetapi gaji mereka semua tak dibayarkan hingga kini sejak Desember 2008 hingga April 2010 (selama 17 bulan).

Setelah penggugat dan kedua saksi sebagai dosen mendapatkan gajinya pada Mei 2010, gajinya tetap dipotong untuk pensiun dan tiba-tiba pada bulan November 2015, para penggugat bersama saksi dan para pendeta lainnya sebagai dosen Fakultas Teologi UKIT YPTK GMIM tidak dibayarkan lagi hak gajinya dimasa Ketua Sinode GMIM Pdt. Dr. Henny William Booth Sumakul dan terus berlanjut hingga ketua Sinode Pdt. Hein Arina.

Pada tahun 2016, persoalan hak ini dibawa ke ranah pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut yang akhirnya mengeluarkan surat anjuran pada tanggal 19 Januari 2017 agar hak-hak para pekerja GMIM dibayarkan oleh Pimpinan BPMS GMIM.

Saat itu tercatat ada sembilan orang Pendeta yang melakukan upaya ke Disnaker Pemrpov Sulut tersebut.

Namun anjuran tertulis yang ditandatangani kepala Dinas Ir. Erny B. Tumundo, MSi. tersebut tidak digubris oleh pimpinan BPMS GMIM dan gaji penggugat serta saksi tetap tidak dibayar.

Anehnya, pada masa Ketua Sinode GMIM Pdt. Dr. Henny William Booth Sumakul dan terus berlanjut hingga ketua Sinode Pdt. Hein Arina, gaji dan hak pensiun penggugat bersama lainnya tidak dibayarkan tanpa adanya surat pemberhentian sebagaimana sebelumnya disaat ketua Sinode GMIM Pdt. Dr. Albert Obethnego Supit dan kemudian diaktifkan kembali dibayar gajinya setelah sidang Sinode GMIM di tahun 2010.

Dalam kesaksian dua Pendeta dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, terungkap bahwa ada sebagian Pendeta yang memilih mengajar di Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds. AZR Wenas dan dibayarkan gaji hingga pensiunnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara