
Penulis: Tim Redaksi
Penggeledahan Sentul yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri berbuah temuan mencengangkan.
Dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita emas batangan dan uang tunai lintas mata uang senilai ratusan miliar rupiah.
Operasi penggeledahan itu berlangsung Rabu (8/7/2026) dan melibatkan kerja sama antara Kortas Tipidkor Polri dengan Polda Metro Jaya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hasilnya sungguh mengejutkan.
Total 74 kilogram emas batangan berhasil diamankan petugas, ditambah tumpukan uang tunai dalam beberapa mata uang asing yang nilainya ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Isi Brankas Terkunci di Rumah Sentul
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa seluruh harta itu ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah brankas yang sebelumnya terkunci.
Begitu dibuka, isinya membuat tim penyidik terkejut.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelas Irjen Pol. Totok, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Tujuh koper itu masing-masing menyimpan kekayaan dalam bentuk berbeda. Ada emas batangan, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga uang rupiah.
Angka Rp476 miliar itu langsung menjadi sorotan publik. Nilai fantastis dari satu rumah saja menimbulkan tanda tanya besar soal asal-usul harta tersebut.
Barang Bukti Lain Ikut Disita Kortas Tipidkor
Tak hanya emas dan uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dokumen-dokumen penting, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga terkait pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas ikut disita.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Irjen Pol. Totok.
Hingga saat ini, identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki aset senilai ratusan miliar rupiah tersebut belum diungkap ke publik.
Polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut sebelum mengumumkan status maupun keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kasus penggeledahan Sentul ini menambah daftar panjang temuan aset mencurigakan dalam pengusutan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
