
Penulis: JenlyWenur | Manado
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar Diskusi Publik bertajuk “PP Tunas Bijak Digital Anak Terlindungi” di Four Points Hotel Manado Town Square (Mantos), Rabu (8/7/2026).
Langkah ini dilakukan guna memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) yang telah resmi berlaku sejak 28 Maret 2026.
Dalam diskusi tersebut, terungkap data mencengangkan bahwa hingga Juni 2026, Komdigi telah memonitor ketat kepatuhan platform digital dan berhasil menonaktifkan 4,7 juta akun anak yang melanggar ketentuan, serta menerima laporan penilaian mandiri (self-assessment) dari puluhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Acara diawali dengan sambutan dari Wali Kota Manado yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Steaven Dandel. Selepas itu, Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kementerian Komdigi, Raden Wijaya Kusumawardhana, hadir sebagai keynote speaker.
Dalam paparannya, Raden menganalogikan dunia digital seperti memberikan kunci mobil kepada anak.
“Masuk dunia digital sama seperti memberikan kunci mobil kepada anak. Tentu sangat bermanfaat agar cepat tiba di tujuan, tetapi juga sangat berbahaya jika tanpa kesiapan,” ujar Raden.
Ia juga membeberkan fakta bahwa 42 persen anak mengaku merasa tidak nyaman saat beraktivitas di media sosial. Platform permainan daring (online game) juga disorot karena rentan mengarah pada konten negatif seperti pornografi.
“Apakah kita akan membiarkan ancaman ruang digital ini terus mengintai anak-anak kita? Perlindungan anak harus dimulai dari pencegahan. Di sinilah PP TUNAS hadir untuk membangun tanggung jawab ruang digital yang aman,” tegas Raden.
Sebagai informasi, TUNAS merupakan singkatan dari Tunggu Anak Siap, yang regulasinya diperkuat melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri (PM) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini (yang akrab disapa Mama Idez), menjelaskan bahwa PP TUNAS merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Regulasi ini mengatur 7 aspek risiko dan membagi batasan akses platform digital berdasarkan kelompok usia anak.
“Keberadaan PP TUNAS ini hadir menjadi instrumen hukum yang konkret untuk membantu orang tua dalam mengatur, membatasi, dan mengawasi penggunaan platform digital oleh anak-anak mereka,” jelas Mama Idez.
Dipandu oleh host Yosh Aditya, diskusi publik ini berjalan interaktif dengan menghadirkan narasumber lain, yaitu Defira NC selaku Program dan Community Manager ICT Watch, yang membedah kesiapan komunitas dalam mengawal aturan ini.
Suasana diskusi semakin semarak dan hidup berkat kehadiran perwakilan dari Forum Anak Kota Manado.
Delapan legislator muda—Anjeline Kaligis, Given Tuangkessong, Agraisya Pitoy, Yoel Pinatik, Abigail Tampi, Jelita Suparman, Debora Montori, dan Muhammad Afif—tampil vokal, kritis, dan aktif dalam menyuarakan hak-hak anak di era digital langsung di hadapan para pembuat kebijakan.
Melalui sinergi antara regulasi pemerintah, ketegasan penindakan platform, serta pendampingan aktif dari orang tua, diharapkan ruang siber Indonesia dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang ramah, aman, dan edukatif bagi tumbuh kembang anak.
