Berita Utama

Kematian dr. Adrian PPDS Unsrat: Polisi Belum Simpulkan Penyebab, Ini Kata Kasat Reskrim dan Pihak Universitas

Kematian dr. Adrian PPDS Unsrat: Polisi Belum Simpulkan Penyebab, Ini Kata Kasat Reskrim dan Pihak Universitas
dr. Adrian Rantung, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang menyisakan tanya.

MANADO, BeritaManado.com – Kabar duka menyelimuti dunia kedokteran Manado. dr. Adrian Rantung, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang menyisakan tanya.

Di media sosial, namanya mendadak ramai dibicarakan bukan karena prestasi, melainkan dugaan perundungan (bullying) yang disebut-sebut membayanginya sebelum ia mengembuskan napas terakhir.

Kabar itu menyebar cepat, memicu gelombang simpati sekaligus desakan publik agar kasus ini diusut tuntas. Polresta Manado pun bergerak.

ADVERTISEMENT

Polisi Turun Tangan, Tolak Buru-Buru Simpulkan

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto, didampingi Kasi Humas IPTU Agus Haryono, memastikan penyidik tidak ingin gegabah menyimpulkan penyebab kematian dr. Adrian. Informasi yang beredar liar di media sosial masih harus diuji lewat penyelidikan mendalam.

“Kami telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, mulai dari menelusuri informasi yang beredar di media sosial, berkoordinasi dengan pihak RSUP Prof Kandou Manado, mengumpulkan dokumen, hingga meminta keterangan dari sejumlah pihak,” ujar Kompol Elwin.

Soal dugaan bullying yang disebut-sebut jadi pemicu, polisi masih berhati-hati. Hingga kini, belum ada fakta yang cukup kuat untuk memastikan kabar tersebut.
“Kami belum dapat menyimpulkan dugaan perundungan sebagai sebuah fakta. Semua masih dalam proses pendalaman berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Jejak di Ruang Forensik

Untuk mengurai misteri di balik kematian dr. Adruan, Satreskrim Polresta Manado turut menggandeng Instalasi Forensik guna mendapatkan data penanganan jenazah.

Dari koordinasi itu terungkap, dokter forensik hanya melakukan pemeriksaan fisik luar sesuai permintaan keluarga.

Hasilnya, ditemukan luka di bagian leher dengan pola yang mengarah pada dugaan gantung diri.

Namun begitu, penyebab pasti kematian belum bisa dipastikan secara medis. Sebab, keluarga tidak mengajukan permohonan autopsi, sehingga pemeriksaan tak berlanjut lebih jauh.

Polisi juga memastikan satu hal penting: dr. Adruan tidak meninggal saat menjalani perawatan di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. Jenazah baru dibawa ke rumah sakit itu setelah ia meninggal dunia, untuk pemeriksaan luar dan proses pemulasaran.

Setelah semua prosedur rampung, keluarga membawa jenazah pulang ke Kabupaten Morowali untuk dimakamkan.

Belum Ada Laporan Resmi, Penyelidikan Tetap Jalan

Menariknya, hingga saat ini keluarga korban belum membuat laporan polisi terkait dugaan bullying maupun tindak pidana lain. Meski begitu, Satreskrim Polresta Manado tak tinggal diam bukti tetap dikumpulkan, setiap informasi yang berkembang di masyarakat tetap ditelusuri.

“Apabila nantinya ditemukan fakta, alat bukti, maupun unsur pidana yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Elwin.

Polisi Imbau Warganet Tak Asal Sebar Narasi

Di tengah derasnya spekulasi di dunia maya, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menggiring opini atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Sebab, arus informasi yang simpang siur justru berpotensi mengganggu jalannya penyelidikan.

Sebagai langkah antisipasi, Polresta Manado turut mengintensifkan patroli siber untuk memantau aktivitas media sosial, guna mencegah munculnya hoaks maupun narasi provokatif yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polresta Manado memastikan setiap perkembangan penyelidikan kasus ini akan disampaikan terbuka kepada publik setelah didukung fakta, alat bukti, dan hasil penyelidikan yang bisa dipertanggungjawabkan”, tandas Kompol Elwin.

Terpisah, terkait dugaan peristiwa ini pihak Rektorat Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) melalui humas Max Rembang, saat dikonfirmasi Rabu (8/7/2026) siang, singkat menyebutkan kasus ini menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan.

“Berdasarkan kesepakatan Rektor dan Menteri bahwa publikasi kasus tersebut menjadi kewenangan Kementerian”, singkat Max Rembang melalui pesan whatsapp.

Deidy Wuisan