Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan administratif lain seperti proses pembuatan dokumen konversi dan surat-surat pendukung untuk sertifikat 66, 67, dan 68 justru dilakukan di Kelurahan Malalayang Dua, bukan di wilayah Desa Sea tempat objek tanah berada.
“Bagaimana mungkin objek tanah berada di Desa Sea, tetapi seluruh dokumen pengurusan justru diterbitkan di Malalayang Dua oleh pemerintah setempat. Ini menunjukkan ada prosedur yang tidak semestinya,” bebernya.
Sidang ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dokumen final, dan publik menanti langkah PTUN Manado dalam menilai bukti-bukti yang kini semakin mengerucut pada dugaan cacat administrasi penerbitan sertifikat tanah di Desa Sea.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Erick Siswandi Sihombing SH, MH, serta Hakim Anggota Ridhal Rinaldy SH dan Fitriyanti Arsyad SH akan dilanjutkan Selasa pekan depan.
(Alfrits Semen)
