Airmadidi-Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap 41 kontraktor yang memiliki kontrak kerja di Minahasa Utara (Minut), mencapai angka cukup fantastik.
Sedikitnya, Rp1.212.166.889 butuh penyelesaian sebelum akhirnya harus menyeret nama 41 perusahaan masuk ke daftar hitam (Blacklist).
Jumlah tersebut berdasarkan tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulut, masing-masing nomor 13.B/LHP/XIX.MND/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, 13.C/LHP/XIX.MND/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, dan 42/LHP/XIX.MND/12/2015 tanggal 28 Desember 2015.
Demikian disampaikan Inspektur Inspektorat Minut Umbase Mayuntu SSos MSi, ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/10/2016).
“Dari tiga LHP BPK RI, total temuan mencapai Rp1.664.414.007. Tetapi setelah digelar sidang tuntutan perbendaharaan TGR selama tiga kali pada bulan September, sudah ada perusahaan yang membayar lunas, dan ada yang membayar menyicil sehingga sisanya Rp1.212.166.889 (lihat daftar,red),” jelas Mayuntu.
Meski demikian, Mayuntu menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan surat kepada Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan agar memblacklist 41 perusahaan yang tidak mengembalikan TGR.
“Kalaupun dari 41 perusahaan ini, sudah ada yang memenangkan tender proyek, maka TGR mereka bisa dipotong dari situ. Tapi semuanya tergantung ibu bupati,” timpal Mayuntu.(findamuhtar)
TEMUAN SESUAI LHP BPK RI PERWAKILAN SULUT
1. Surat nomor: 13.B/LHP/XIX.MND/06/2016 dan 13.C/LHP/XIX.MND/06/2016
Temuan Rp622.208.444
Realisasi Rp78.745.247
Sisa Rp543.463.197
2. Surat nomor: 42/LHP/XIX.MND/12/2015
Temuan Rp1.042.205.563
Realisasi Rp373.501.871
Sisa Rp668.703.692
Sumber: Inspektorat Minut
Airmadidi-Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap 41 kontraktor yang memiliki kontrak kerja di Minahasa Utara (Minut), mencapai angka cukup fantastik.
Sedikitnya, Rp1.212.166.889 butuh penyelesaian sebelum akhirnya harus menyeret nama 41 perusahaan masuk ke daftar hitam (Blacklist).
Jumlah tersebut berdasarkan tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulut, masing-masing nomor 13.B/LHP/XIX.MND/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, 13.C/LHP/XIX.MND/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, dan 42/LHP/XIX.MND/12/2015 tanggal 28 Desember 2015.
Demikian disampaikan Inspektur Inspektorat Minut Umbase Mayuntu SSos MSi, ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/10/2016).
“Dari tiga LHP BPK RI, total temuan mencapai Rp1.664.414.007. Tetapi setelah digelar sidang tuntutan perbendaharaan TGR selama tiga kali pada bulan September, sudah ada perusahaan yang membayar lunas, dan ada yang membayar menyicil sehingga sisanya Rp1.212.166.889 (lihat daftar,red),” jelas Mayuntu.
Meski demikian, Mayuntu menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan surat kepada Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan agar memblacklist 41 perusahaan yang tidak mengembalikan TGR.
“Kalaupun dari 41 perusahaan ini, sudah ada yang memenangkan tender proyek, maka TGR mereka bisa dipotong dari situ. Tapi semuanya tergantung ibu bupati,” timpal Mayuntu.(findamuhtar)
TEMUAN SESUAI LHP BPK RI PERWAKILAN SULUT
1. Surat nomor: 13.B/LHP/XIX.MND/06/2016 dan 13.C/LHP/XIX.MND/06/2016
Temuan Rp622.208.444
Realisasi Rp78.745.247
Sisa Rp543.463.197
2. Surat nomor: 42/LHP/XIX.MND/12/2015
Temuan Rp1.042.205.563
Realisasi Rp373.501.871
Sisa Rp668.703.692
Sumber: Inspektorat Minut