Minut, BeritaManado.com – Pelantikan Hukum Tua (Kumtua) atau kepala desa pada 43 desa di Kabupaten Minahasa Utara, yang seyogyanya akan dilaksanakan Selasa (1/11/2022) siang tadi, ditunda.
Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Serentak, Umbase Mayuntu, memastikan bahwa pelantikan tersebut tidak ada hubungan dengan sejumlah gugatan terkait hasil Pilhut 27 September lalu.
Umbase Mayuntu menjelaskan, alasan penundaan karena panitia daerah mematangkan persiapan untuk pelaksanaan pelantikan.
“Pelantikan hukum tua hari ini mengalami penundaan sampai besok (Rabu, 2/11/2022) hari jam 12 siang dilaksanakan di JG Center. Tidak ada alasan lain, selain untuk mematangkan persiapan, agar mantap, matang,” kata Umbase, Selasa siang.
Menurut Umbase, hal-hal yang bersifat administratif semisal kesalahan penulisan nama kumtua.
“Ada salah nama. Kami panitia daerah masih ada perbaikan administrasi, perlu bikin kajian tetapi juga mempersiapkan acara supaya bagus, Tidak ada alasan apapun selain mematangkan persiapan.
Senada dengan pernyataan Bupati Minut Joune Ganda, Umbase Mayuntu menyebutkan bahwa pada pelantikan Rabu (2/11/2022) besok, akan dilantik ke-43 kumtua terpilih tanpa kecuali.
(Finda Muhtar)