Berita Utama

Rhamdani : Pembahasan Anggaran Tertutup Merupakan Penghianatan kepada Rakyat

Rhamdani : Pembahasan Anggaran Tertutup Merupakan Penghianatan kepada Rakyat
Pembahasan RKA APBD 2012 di DPRD Sulut (foto beritamanado)

MANADO – Beberapa hari terakhir ini, DPRD Sulut bersama pihak eksekutif konsen melakukan pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD 2012.  Namun demikian, Benny Rhamdani, salah-satu legislator Sulut mengkritisi pembahasan anggaran yang dilakukan tertutup.

“APBD Sulut tahun 2012 berkisar 1,2 triliun, itu bukan milik 45 anggota DPRD saja, tapi milik sekitar 2 juta orang penduduk Sulut, sehingga pembahasan anggaran tidak perlu dilakukan secara tertutup, karena pembahasan tertutup merupakan penghianatan kepada rakyat,” tutur Rhamdani.

Sehingga menurutnya, segala tindakan dewan harus tunduk kepada rakyat yang diapresiasikan melalui pembahasan anggaran yang pro rakyat. “Sekali lagi pada rapat sinkronisasi dengan badan anggaran tidak boleh dilakukan tertutup, yang mengesankan seolah-olah rakyat tidak boleh menyaksikan secara langsung setiap proses dan tahapan pembahasan,” tambahnya.

Bahkan secara yurudis, masih menurut Rhamdani, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang melarang rakyat untuk mengikuti proses pembahasan anggaran. “Yang dikategorikan rapat tertutup, jika pembahasannya menyangkut keselamatan negara. Pembahasan anggaran tidak berkaitan dengan hal yang bersifat rahasia,” tukasnya lagi.

Ditegaskan Rhamdani, rakyat perlu mengetahui secara terbuka pembahasan anggaran yang dilakukan DPRD bersama pihak eksekutif sebagai bagian keterbukaan publik, sehingga pembahasan yang dilakukan secara tertutup jelas merupakan pembahasan yang patut dicurigai.

Diketahui, pada pembahasan RKA APBD 2012 yang sudah berlangsung beberapa hari di DPRD Sulut, sebagian pembahasan oleh komisi dan SKPD pemprov dilakukan secara tertutup. Pantauan wartawan, komisi IV satu-satunya yang tidak pernah melakukan pembahasan secara tertutup. (jry)

 

Satu tanggapan untuk “Rhamdani : Pembahasan Anggaran Tertutup Merupakan Penghianatan kepada Rakyat”

  1. UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yg ditindaklanjuti dng PP No. 61 thn 2010 ttg implementasi UU No. 14 thn 2008, Kemendagri Nmr 35 thn 2010 ttg PPID, dan Peraturan Komisi Informasi Nmr 1 dan 2, menegaskan beberapa tahap pelaksanaan implementasi. Pertama, stp Badan Publik (penerima dana apbd/apbn) wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID selanjutnya menyiapkan sistem untuk menerima dan memproses permintaan informasi publik. Baik melalui e mail maupun dtg langsung ke sekretariat (humas atau kominfo). Jika keberatan, pencari informasi dpt mengadu ke Komisi Informasi Provinsi atau Pusat atau kab/kota. Jadi menyimpulkan rapat tertutup dprd melanggar UU KIP saya kira terlalu pagi penilaiannya.. Kalau mau dukung UU KIP, DPRD sebaiknya menetapkan PPID di Setwan. Hampir semua badan publik baik provinsi/kab/kota, blm ada. Tapi anehnya dpr sudah proses KI Provinsi. Memang dlm aturan-aturan tsb selama blm ada ppid, pencari info dpt dilayani di humas/kominfo. Pdhl Dlm PP 61, batas ppid dibentuk adalah setahun sejak PP 61 ditetapkan (23 agt 2010).

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara