
MANADO – Masalah tanah di Indonesia bagaikan lingkaran setan yang tak ada ujungnya. Terakhir, Senin (10/10) kemarin, ratusan warga kelurahan Titiwungen (Sario Dalam) mengadukan nasibnya ke DPRD Sulut. Tanah yang yang mereka diami turun-temurun akan dieksekusi PN Manado atas nama penggugat James Mogi paling lambat Rabu (13/10) lusa.
Akan hal tersebut, Komisi I Deprov, Rabu (12/10) besok akan melakukan gelar perkara dengan memanggil hearing warga Sario Dalam bersama pihak pengadilan, kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dikatakan ketua komisi I Jhon Dumais, gelar perkara dilakukan karena diduga banyak kejanggalan selama proses peradilan tanah tersebut.
“Kami menemukan banyak kejanggalan, prose banding dari PN ke Pengadilan Tinggi hanya 6 hari, sementara dari Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung hanya satu bulan,” tukas Dumais, Selasa (11/10) siang.
Lanjut Dumais, secara politik pihaknya mendukung perjuangan masyarakat Sario Dalam untuk mempertahankan tanah yang mereka diami. “Kami mendukung perjuangan masyarakat Sario Dalam,” pungkasnya. (jry)

APA SEKARANG PENGADILAN PERKARA SUDAH PINDAH KE KOMISI 1? KALAU BEGITU, PENGADILAN NEGERI/TINGGI & MA DI HILANGKAN SAJA. KAN SUDAH ADA KOMISI 1? JADI LUCU.