Manado-Siapa pemimpin Sitaro sah akan ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan. Putusan atas sengketa Pilkada daerah kepulauan itu dibacakan Selasa 9 Juli.
Demikian diumumkan mahkamah konstitusi Indonesia lewat situs resminya, di kolom jadwal sidang. Pembacaan putusan oleh majelis hakim, dipimpin Hakim MK Hamdan Zoelva dilakukan pukul 15.30 WIB atau setengah lima sore waktu Sitaro.
Sidang sengketa tersebut bergulir tiga kali dalam dua pekan terakhir. Artinya pembacaan putusan merupakan agenda sidang keempat.
Pemohon, Drs Winsulangi Salindeho dan Drs Piet Hein Kuera menggungat hasil pleno KPUD Sitaro yang memenangkan pasangan nomor urut 2, Toni Supit-Sisca Salindeho pada proses pemilihan 5 Juni lalu. (alf)
Manado-Siapa pemimpin Sitaro sah akan ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan. Putusan atas sengketa Pilkada daerah kepulauan itu dibacakan Selasa 9 Juli.
Demikian diumumkan mahkamah konstitusi Indonesia lewat situs resminya, di kolom jadwal sidang. Pembacaan putusan oleh majelis hakim, dipimpin Hakim MK Hamdan Zoelva dilakukan pukul 15.30 WIB atau setengah lima sore waktu Sitaro.
Sidang sengketa tersebut bergulir tiga kali dalam dua pekan terakhir. Artinya pembacaan putusan merupakan agenda sidang keempat.
Pemohon, Drs Winsulangi Salindeho dan Drs Piet Hein Kuera menggungat hasil pleno KPUD Sitaro yang memenangkan pasangan nomor urut 2, Toni Supit-Sisca Salindeho pada proses pemilihan 5 Juni lalu. (alf)