Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak didampingi Tim Asistensi Bawaslu RI Muhammad Turmudzi, pimpinan Bawaslu Sulut Herwyn Malonda dan Johnny Suak
Manado – Terkait putusan sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar agar status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Jimmy Rimba Rogi dicabut dan diikutsertakan di Pilkada Manado, pernyataan menarik disampaikan pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak.
Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan mengatakan, penundaan Pilkada Manado adalah keputusan paling tepat.
“Putusan PT TUN Makassar mengeluarkan putusan sela membatalkan keputusan KPU yang membatalkan Jimmy Rimba Rogi sebagai peserta Pilkada. Jika KPU Manado menunda itu cukup bagus. Yang paling baik menjadi status quo, karena KPU pusat telah menunda Pilkada Kalteng mengikuti putusan PT TUN,” ujar Simanjuntak pada FGD Bawaslu dan AJI Kota Manado di Hotel Gran Puri, Selasa (8/12/2015) malam.
Status quo lanjut Simanjuntak adalah langkah terbaik sambil menunggu putusan banding.
“Agar semua dilakukan sesuai proses perundang-undangan. Resiko penundaan Pilkada sambil menunggu putusan banding adalah cara terbaik yang bisa dilakukan KPU,” terang Simanjuntak pada diskusi yang dihadiri seluruh pimpinan Bawaslu Sulut, aktivis, LSM, pengawas Pemilu dan puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online. (jerrypalohoon)
Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak didampingi Tim Asistensi Bawaslu RI Muhammad Turmudzi, pimpinan Bawaslu Sulut Herwyn Malonda dan Johnny Suak
Manado – Terkait putusan sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar agar status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Jimmy Rimba Rogi dicabut dan diikutsertakan di Pilkada Manado, pernyataan menarik disampaikan pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak.
Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan mengatakan, penundaan Pilkada Manado adalah keputusan paling tepat.
“Putusan PT TUN Makassar mengeluarkan putusan sela membatalkan keputusan KPU yang membatalkan Jimmy Rimba Rogi sebagai peserta Pilkada. Jika KPU Manado menunda itu cukup bagus. Yang paling baik menjadi status quo, karena KPU pusat telah menunda Pilkada Kalteng mengikuti putusan PT TUN,” ujar Simanjuntak pada FGD Bawaslu dan AJI Kota Manado di Hotel Gran Puri, Selasa (8/12/2015) malam.
Status quo lanjut Simanjuntak adalah langkah terbaik sambil menunggu putusan banding.
“Agar semua dilakukan sesuai proses perundang-undangan. Resiko penundaan Pilkada sambil menunggu putusan banding adalah cara terbaik yang bisa dilakukan KPU,” terang Simanjuntak pada diskusi yang dihadiri seluruh pimpinan Bawaslu Sulut, aktivis, LSM, pengawas Pemilu dan puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online. (jerrypalohoon)