
Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang (AARS), sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada.
Rapat pleno yang digelar di kantor KPU Manado dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua DPRD Kota Manado, Altje Dondokambey, serta anggota Forkopimda Kota Manado.
Dalam acara tersebut, Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang didampingi Ismail Harun, Patricia Margaretha Thatcher, Ramly Pateda dan Hasrul F Anom, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pemilihan.
“Ini mungkin adalah akhir tahapan Pilkada kita, dan saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung dan mengedukasi para pendukung. Kewatiran dan ketakutan yang sempat muncul akhirnya tidak terjadi,” ujar Kaparang.
Ia juga menegaskan, bahwa pelaksanaan Pilkada di Kota Manado berjalan lancar dan sukses.
“Meskipun ada beberapa hal yang mungkin belum sempurna, namun hal itu tidak mengurangi makna dari tingkat kedewasaan dan intelektual masyarakat Kota Manado, yang menurut saya sudah di atas rata-rata,” lanjutnya.
Tampak hadir juga perwakilan dari pasangan calon lain rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang (AARS).
(Jhonli Kaletuang)