Kota Manado

Publikasi Diri Sebagai Bacalon, Bawaslu Manado Panggil PNS Aktif

Publikasi Diri Sebagai Bacalon, Bawaslu Manado Panggil PNS Aktif
Jajaran Bawaslu Manado. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado akan memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang mempublikasikan diri sebagai bakal calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Demikian ditegaskan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, Selasa (11/8/2020).

“Ini proses yang berjalan. Sejak Sabtu lalu, kami melakukan inventarisasi baliho bakal calon yang masih aktif sebagai PNS,” ujar Bilfaqih.

Bawaslu Manado kata dia, menemukan 90 baliho figur yang statusnya PNS aktif.

Namun, hanya 16 baliho masuk kategori melanggar kode etik PNS karena menyebut diri sebagai kandidat kepala daerah.

“Dan sebarannya hampir di seluruh kecamatan,” kata Taufik.

Ia menyebutkan, dari 16 baliho tersebut terdapat dua PNS aktif dan satu dari kepolisian.

“Namun, untuk polisi, kita akan koordinasi lagi dengan jajaran di atas. Sebab, yang diatur dalam regulasi, hanya PNS dilarang mempublikasikan sebagai kandidat,” tandasnya.

Agenda pemanggilan kedua PNS untuk dimintai keterangan dijadwalkan hari ini.

Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda menambahkan, tim klarifikasi telah dibentuk demi kelancaran proses penanganan hasil pengawasan tersebut.

(***/Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara