Manado, BeritaManado.com — Tim Hukum pasangan Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) mengungkapkan adanya dugaan konflik kepentingan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado 2024.
Dugaan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim AARS mengenai hubungan keluarga atau kekerabatan antara salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado dengan salah satu calon yang berkompetisi dalam Pilkada tersebut.
Rangga Paonganan SH, salah satu anggota tim hukum AARS menyatakan bahwa dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai netralitas dan kemandirian Bawaslu Manado dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami khawatir dugaan hubungan keluarga atau kekerabatan tersebut akan mempengaruhi Bawaslu Manado dalam mengambil keputusan atau memberikan keterangan terkait beberapa laporan pelanggaran yang saat ini sedang berproses, bahkan ada yang sudah digugat di Mahkamah Konstitusi,” ujar Rangga, Jumat (6/12/2024).
Rangga menegaskan bahwa dugaan adanya hubungan keluarga atau kekerabatan antara penyelenggara dan calon dapat melanggar prinsip mandiri dan proporsional dalam penyelenggaraan pemilu.
Prinsip-prinsip ini diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Setiap penyelenggara pemilu yang memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan calon wajib untuk menyatakan hal tersebut secara terbuka.
Hal ini dapat dilakukan dalam forum rapat internal penyelenggara atau melalui media massa agar publik mengetahui potensi konflik kepentingan tersebut.
“Hukumnya wajib bagi seluruh penyelenggara untuk mempublikasikannya Jika tidak ada pengungkapan secara terbuka, maka hal itu bisa dianggap sebagai pelanggaran kode etik yang berpotensi dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian,” tegasnya.
Kekhawatiran ini muncul di tengah proses Pilkada Kota Manado yang semakin memanas, di mana berbagai laporan pelanggaran dan gugatan hukum tengah diproses.
Tim hukum AARS berharap agar penyelenggara pemilu dapat bertindak dengan independen dan objektif demi menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada tersebut.
(***/jenlywenur)