
Protes yang dilakukan para nelayan tersebut dilakukan dengan melakukan demo. Mengatasnamakan AKPN, HIPPBI, Aspenat, KNTI, HNSI, ratusan masa ini menolak Surat Keputusan Menteri Perikanan RI No 57 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri No 58 Tahun 2014.
Aturan tersebut berkaitan dengan larangan untuk transhipment (alih muatan ikan dilaut bagi seluruh kapal-kapal perikanan). Menurut para nelayan, aturan tersebut membuat nelayan sengsara karena kapal-kapal angkut tidak dapat memuat dan mengangkut ikan hasil tangkapan dari kapal-kapal tangkap.
Menurut salah seorang pengunjuk rasa, kapal angkut dan penampung yang checkpoint di pelabuhan perikanan samudera Bitung ada sekitar 300 kapal.
“Sekarang ini peraturan tersebut sudah diterapkan sehingga mulai terjadi PHK di ABK di kapal angkut, dan juga kapal-kapal tidak diijinkan melaut, kesemuanya ini membuat nelayan menderita dan sengsara,” ujarnya. (rizath polii)
