BeritaManado.com — Budaya tertib lalu lintas di Indonesia yang masih rendah menjadi salah satu faktor mengapa kebijakan motor gede boleh masuk atau melintas di jalan tol dinilai belum tepat diberlakukan.
Alih-alih meningkatkan pendapatan negara, mengizinkan moge masuk jalan tol justru diprediksi akan semakin meningkatkan angka kasus kecelakaan lalu lintas.
Terbaru usulan moge boleh masuk tol ini disampaikan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras dalam rapat kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.
Dia merujuk beberapa negara tetangga yang telah memberlakukan kebijakan tersebut. Kebijakan ini, kata dia, jika diberlakukan di Indonesia berpotensi menambah pendapatan negara.
“Kalau saya nggak salah, hanya di Indonesia nih moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol,” katanya.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menilai kebijakan moge boleh masuk tol belum tepat di berlakukan di Indonesia.
Salah satu faktornya adalah budaya tertib lalu lintas di Indonesia masih rendah. Berbeda jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura.
“Kalau kita membandingkan Indonesia dengan negara-negara tetangga sebetulnya itu nggak apple to apple. Kenapa? Karena mereka budaya tertib lalu lintasnya itu sudah bagus atau terbangun baik,” kata Sony kepada Suara.com, Rabu (29/1/2025).
Singapura adalah salah satu negara tetangga yang telah mengizinkan motor masuk jalan tol.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, budaya tertib lalu lintas di negara singa tersebut memang jauh lebih baik.
Hasil studi yang dilakukan Zutobi pada 2022 bahkan menobatkan Singapura sebagai negara dengan kualitas jalan raya dan manajemen lalu lintas terbaik di dunia.
Perusahaan akademi pengemudi internasional itu memberikan skor 9,44 dari 10 kepada Singapura dalam hal kualitas jalan.
Dari studi tersebut juga diketahui bahwa Singapura merupakan negara dengan angka kematian lalu lintas jalan terendah, yakni di skor 1,69 dari 100.000 orang.
Sementara kasus kecelakaan dan kematian lalu lintas jalan di Indonesia setiap tahunnya menunjukkan angka yang memprihatinkan.
Berdasar data Korlantas Polri pada 2023 setidaknya terjadi 152.000 kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa mencapai 27.000 orang.
Artinya jika dirata-rata dalam sehari pada tahun 2023 terdapat 74 orang meninggal dunia akibat kecelakaan.
Kebijakan membolehkan moge masuk jalan tol semakin dirasa belum tepat ketika melihat angka kasus kecelakaan lalu lintas yang menunjukkan peningkatan pada 2024.
Menurut data Korlantas Polri sejak Januari hingga Oktober 2024 telah terjadi 220.647 kecelakaan lalu lintas.
Walaupun, angka kematiannya menurun jika dibandingkan tahun 2023.
Pada tahun 2024 angka kematian lalu lintas jalan tercatat sebanyak 22.970 jiwa.
Menurut Sony sebagai usulan moge boleh masuk tol patut untuk dipertimbangkan, tapi tidak untuk diberlakukan saat ini.
Pemerintah dan stakeholder terkait menurutnya harus terlebih dahulu mengkaji dan memperbaiki fasilitas, manajemen lalu lintas, penegak aturan, serta meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas masyarakat sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
“Jangan hanya melihat dari satu aspek terkait pendapatan. Keselamatan itu nomor satu, tidak bisa dibayar dengan yang lain,” tuturnya.
Potensi Kecelakaan Tinggi
Sementara, akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno menilai, membolehkan moge masuk jalan tol tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan negara.
Sebab, pengguna motor jenis tersebut di Indonesia tidak begitu banyak.
“Kalau memasukkan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan,” jelas Djoko kepada Suara.com.
Selain menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan, menurut Djoko dengan mengizinkan semua jenis motor masuk tol juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Djoko menjelaskan, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, jalan tol didesain untuk kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.
Sedangkan kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan.
“Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan,” ungkapnya.
Usulan moge boleh masuk tol sebenarnya bukan barang baru.
Pada 2023 usulan tersebut juga sempat diutarakan Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim dan mendapat respons dari Ketua MPR RI periode 2019-2024 sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
Bamsoet saat itu mendorong pengelola jalan tol untuk membangun jalan tol khusus untuk sepeda motor.
Jalan tol khusus sepeda motor ini menurut Bamsoet dapat di bangun di sisi kiri atau kanan yang masih terdapat lahan kosong seperti di Tol Trans Jawa, Cipularang dan Jagorawi.
Djoko menyebut sepeda motor —tidak hanya moge— memang diperbolehkan masuk tol.
Namun dengan catatan tol tersebut telah dilengkapi dengan jalur tol khusus sepeda motor yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1a Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 44 Tahun 2009.
“Dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol,” ujarnya.
Saat ini tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor.
Beberapa yang sudah memiliki fasilitas tersebut adalah Tol Mandara Bali dan Jalan Tol Surabaya-Madura atau Suramadu.
“Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru bersebelahan dengan jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas salah satunya itu di Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memperhitungkan kelayakan finansial jika harus membangun jalur sepeda motor,” pungkas Djoko.
(Sumber: LiputanKhasSuara)