Berita Utama

Gubernur Yulius Selvanus Perjuangkan Legalitas Penambang Rakyat Sulut di DPR RI

Gubernur Yulius Selvanus Perjuangkan Legalitas Penambang Rakyat Sulut di DPR RI
Gubernur Yulius Selvanus saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI

Jakarta, BeritaManado.com — Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam membela kepentingan masyarakat penambang rakyat. Hal itu ditunjukkan melalui kehadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).

Dalam forum strategis tersebut, Gubernur Yulius hadir bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan secara khusus mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut. Usulan ini disampaikan sebagai langkah nyata memperjuangkan kepastian hukum dan legalitas bagi penambang rakyat yang selama ini masih berada dalam posisi rentan.

Gubernur Yulius menegaskan bahwa legalisasi pertambangan rakyat merupakan komitmen moral dan politiknya kepada masyarakat Sulawesi Utara. Ia menolak kondisi di mana penambang rakyat terus berada dalam bayang-bayang status ilegal.

“Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapat kepastian hukum, agar mereka bisa bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegas Gubernur Yulius di hadapan anggota Komisi XII DPR RI.

Menurutnya, penataan dan legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga akan memberi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat ekonomi daerah.

“Kami berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat melahirkan regulasi yang berpihak pada penambang rakyat, tetap menjaga kelestarian lingkungan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam paparannya, Gubernur Yulius menyampaikan tujuh poin penting terkait pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat di Sulawesi Utara. Poin-poin tersebut mencakup kejelasan identitas penambang melalui KTP sesuai peraturan perundang-undangan, penambahan kuota BBM bersubsidi bagi penambang rakyat, pengaturan pajak alat berat, serta pengawasan ketat penggunaan bahan kimia seperti sianida.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penataan tata niaga hasil pertambangan rakyat, keterlibatan perguruan tinggi dalam riset dan pendampingan melalui kerja sama dengan BUMD, serta percepatan proses izin pinjam pakai kawasan hutan untuk mendukung aktivitas pertambangan rakyat yang legal dan terkendali.

Berbagai gagasan, pemikiran, dan rekomendasi yang disampaikan Gubernur Sulawesi Utara tersebut mendapat perhatian serius dan dinilai sebagai masukan strategis dalam penyusunan kebijakan serta regulasi nasional di sektor pertambangan rakyat.

Rapat Dengar Pendapat ini turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno.

(rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara