Ratahan, BeritaManado.com — Sat Resnarkoba Polres Minahasa Tenggara berhasil mengamankan KH (24) warga Ratatotok, terduga pelaku pengedar obat terlarang.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus menjelaskan penangkapan KU (24) dipimpin langsung oleh Kanit I AIPDA Basri dan Kanit II AIPDA Rommy Daku.
Dimana pelaku diamankan bermula dari laporan personel Direktorat Narkoba Polda Sulut bahwa sering terjadi transaksi obat terlarang di wilayah Ratatotok.
“Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan di dapatkan lelaki KU memiliki obat keras jenis trihex dengam jumlah 300 butir untuk di edarkan selanjutnya tim langsung mengamankan lelaki KU,” ungkap AKBP Feri Sitorus dalam keterangannya, Minggu (4/8/2022).
Dari tangan pelaku lanjut lanjut Sitorus, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit hp merek Realme berwarna biru, 1 jaket untuk menyimpan barang bukti, dan 300 butir trihexphenidil.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dana sementara diperiksa guna keperluan pengembangan kasus selanjutnya,” tandasnya.
(Hendra Usman)