
Mitra, BeritaManado.com – Polres Minahasa Tenggara terus bergerak aktif dalam memutus rantai penyebab kriminalitas di wilayahnya.
Melalui Satuan Reserse Narkoba, kepolisian menggelar operasi penertiban minuman keras tanpa izin di Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Demron Talolang. Dalam penyisiran tersebut, tim berhasil mengamankan sedikitnya 65 liter minuman keras jenis captikus.
Barang ilegal tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari jerigen galon, botol plastik bekas air mineral, hingga bungkusan plastik siap edar.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke markas Polres Mitra untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, menegaskan bahwa operasi ini adalah langkah nyata kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Sebagian besar tindak kriminalitas berawal dari pengaruh minuman keras. Oleh karena itu, pengawasan ketat akan terus dilakukan secara konsisten guna menekan potensi kejahatan di wilayah hukum Polres Mitra,”ujar Kapolres.
Selain melakukan tindakan penyitaan, pihak kepolisian juga memberikan imbauan menyentuh bagi warga.
Masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi apalagi mengedarkan minuman keras secara ilegal.
Kapolres mengajak seluruh elemen warga untuk bahu-membahu menjaga ketertiban lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat, serta mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun tindak pidana di masa mendatang.
