Berita Utama

Polisi Diminta Tindaki Pungutan Liar Kendaraan Masuk TKB

Polisi Diminta Tindaki Pungutan Liar Kendaraan Masuk TKB
Sistem retribusi tidak jelas, pungli merajalela di Pasar 45 (foto beritamanado)

Manado – Waktu sudah menunjukkan pukul 10.30 malam, yang artinya seluruh aktifitas belanja di pusat kota pasar 45 sudah selesai. Namun anehnya sejumlah petugas dari Dishub masih melakukan penagihan retribusi masuk parkir di kawasan TKB. Melihat waktu yang sudah cukup larut malam ini dapat dipastikan kendaraan yang masuk di kawasan TKB hanyalah melintas saja, sehingga tagihan retribusi dapat dikategorikan pungutan liar.

Demikian kesimpulan dari Michael Palohoon, warga Maumbi yang kebetulan melintas di kawasan TKB, Sabtu (13/10) malam. Michael meminta kepada aparat kepolisian menindak tegas para pelaku yang bertugas di pos masuk depan toko Roberta.

“Dimana-mana yang dibayar itu ongkos parkir. Kalau sudah jam begini apakah masih ada toko buka? Khan tidak masuk akal jika masih ada retribusi masuk. Ini jelas pungutan liar, dan saya minta aparat kepolisian bertindak,” tukas Michael dengan nada tinggi.

Michaelpun mendesak Walikota Manado, Vicky Lumentut untuk memanggil kepala dinas perhubungan sebagai penanggung-jawab perparkiran. “Ini masalah serius dan sudah lama dibiarkan yang berpotensi terjadi bentrok antara petugas penagih retribusi dengan pengendara mobil. Walikota jangan hanya biarkan!” Tegasnya lagi. (tim)

2 tanggapan untuk “Polisi Diminta Tindaki Pungutan Liar Kendaraan Masuk TKB”

  1. Karena sistemnya msh manual (tidak seperti di Megamas dan Mantos) jadi tagihan parkir harus dilakukan petugas di lokasi parkir. Nanti bayar saat keluar dari parkir dengan menggunakan karcis.. Jadi tidak perlu ada pos tagihan seperti didepan Roberta itu.. Artinya juga kendaraan yang hanya melintas (tidak parkir) tidak harus membayar..

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara