Bisnis dan Ekonomi

Pinjaman Online Resmi Tembus Rp103,73 Triliun, Kredit Macet Turun

Pinjaman Online Resmi Tembus Rp103,73 Triliun, Kredit Macet Turun
Ilustrasi pinjol legal

Penulis: Sri Surya

Industri pinjaman daring (Pindar) atau pinjaman online (pinjol) legal terus mencatat pertumbuhan positif sepanjang 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp103,73 triliun pada Mei 2026, meningkat 25,60 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Di saat penyaluran pembiayaan terus meningkat, kualitas kredit industri juga menunjukkan perbaikan.

Tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 turun menjadi 4,42 persen, lebih rendah dibandingkan posisi April 2026 yang mencapai 4,62 persen.

Data tersebut disampaikan OJK dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2026.

Menurut OJK, kondisi tersebut menunjukkan industri pinjaman daring legal masih mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan kualitas aset di tengah tantangan ekonomi global.

Selain industri pinjaman daring, sektor pembiayaan lainnya juga mencatat perkembangan positif. Pembiayaan modal ventura kembali tumbuh sebesar 0,09 persen secara tahunan setelah sebelumnya mengalami kontraksi. Nilai pembiayaan modal ventura pada Mei 2026 tercatat mencapai Rp16,36 triliun.

Sementara itu, industri pergadaian juga memperlihatkan kinerja yang semakin kuat. Penyaluran pembiayaan meningkat 57,97 persen menjadi Rp163,27 triliun, dengan produk gadai masih mendominasi sebesar Rp137,20 triliun atau sekitar 84 persen dari total pembiayaan.

Meski industri terus bertumbuh, OJK tetap memperketat pengawasan terhadap penyelenggara jasa keuangan digital.

Hingga Juni 2026, masih terdapat 8 dari 94 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK, antara lain melalui penambahan modal, mencari investor strategis, maupun melakukan merger.

Dalam aspek penegakan kepatuhan, selama Juni 2026 OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 14 penyelenggara pinjaman daring, sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Secara keseluruhan, OJK memberikan sanksi kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara pinjaman daring, 15 perusahaan pergadaian, dan 1 lembaga keuangan mikro. Sanksi tersebut terdiri atas 37 denda dan 101 peringatan tertulis.

OJK menegaskan penguatan pengawasan dilakukan agar industri pembiayaan digital tumbuh secara sehat, transparan, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Regulator juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pinjaman daring yang telah berizin dan diawasi OJK, serta menghindari pinjaman online ilegal yang masih marak menawarkan pinjaman melalui pesan singkat maupun media sosial.

Menurut OJK, industri pinjaman daring yang sehat akan menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM, sekaligus mendukung peningkatan inklusi keuangan nasional.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara