
Editor: Sri Surya
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap beroperasi normal sesuai standar operasional perusahaan dan ketentuan pemerintah.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut adanya pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan Kepolisian di seluruh SPBU.
Pertamina memastikan operasional SPBU tetap berfokus pada pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.
Seluruh proses penyaluran BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, dijalankan sesuai regulasi yang berlaku dengan mengutamakan aspek keselamatan, kelancaran pelayanan, serta penyaluran energi yang tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa operator SPBU hanya menjalankan tugas sesuai prosedur operasional perusahaan.
“Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat. Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan,” ujar Lilik, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan operasional SPBU berjalan lancar sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan energi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Lilik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang.
“Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pertamina akan terus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, Pertamina mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kendala pelayanan maupun dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pertamina menegaskan bahwa fungsi SPBU tetap sebagai sarana penyaluran BBM kepada masyarakat dan tidak digunakan untuk pemeriksaan dokumen maupun status pajak kendaraan. (***)
