Jakarta, BeritaManado.com — Mulai 5 Januari 2025 pemerintah akan menerapkan skema pajak baru bagi kendaraan bermotor.
Dua tambahan pajak, yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan segera diberlakukan.
Walau demikian, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, untuk hitungan pajak opsen PKB dan BBNKB 2025 dipastikan bakal mengikuti aturan yang berlaku.
Seperti yang tertuang dalam laman samsatsleman.jogjaprov.go.id, pemungutan opsen oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat.
Sementara sesuai Undang – Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, hasil pemungutan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor oleh provinsi dibagi hasil dengan pemerintah kab/kota sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak daerah.
Sedangkan dalam UU No 1 tahun 2022, sistem bagi hasil pajak tersebut diubah dengan sistem Opsen yang dipungut secara langsung bersamaan dengan pemungutan pajak dan bea balik nama.
Lanjut sebagaimana tertuang dalam UU No 1 tahun 2022, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor disebut Opsen PKB, merupakan Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor disebut Opsen BBNKB, merupakan Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, jika kendaraan bermotor Anda dikenai pajak Rp200.000 maka tarif opsen adalah 66% x Rp200.000 = Rp132.000. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp200.000 + Rp132.000 = Rp332.000.
Opsen pajak tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pendapatan daerah.
Namun, dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat lantaran tujuan dari opsen pajak adalah untuk meningkatkan taxing power di tiap – tiap daerah.
Semisal di Yogyakarta, Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan terkait pemungutan opsen oleh pemerintah kabupaten/kota berlaku mulai tanggal 4 Januari 2025.
Dalam Peraturan Daerah No 11 Tahun 2023 paragraf 1 pasal 78 diatur tentang kerja sama optimalisasi pemungutan pajak.
(jenlywenur)