• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
POLDA Sulut POLDA Sulut POLDA Sulut
Home Minsel

Pembeli Restoran dan Cafe di Minsel Dikenakan Pajak Daerah 10 Persen

by tmr
Senin, 6 Maret 2023, 17:37 pm
in Minsel
  • 0share
Himbauan Bayar Pajak Restoran 10 persen di Kabupaten Minahasa Selatan

Minsel, BeritaManado.com – Pembeli Restoran, Rumah Makan, Cafe, Kantin dan Katering di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) wajib membayar Pajak Restoran 10 persen.

Aturan untuk memunggut pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2015 tentang tata cara pemungutan pajak daerah.

Informasi ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minsel, melalui Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Hardi Melkias Sangkoy, ST.,M.Si, pada Senin (06/03/2023).

“Setiap orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran, Rumah Makan, Cafe, Kantin, Katering wajib membayar Pajak Restoran 10 persen,” kata Hardi.

BERITA TERKAIT:

Warga Binaan Lapas Amurang Bersihkan Masjid At-Taubah

Kabag Log Polres Minsel Ingatkan Personil Pelihara dan Rawat Ranmor Dinas

“Jadi, pemilik Restoran, Rumah Makan, Cafe, Kantin, Katering wajib memunggut pajak 10 persen dari pelanggan yang makan di tempat ataupun bungkus bawa pulang,” ujarnya lagi.

Menurutnya, yang dikenakan pajak ini adalah seluruh Rumah Makan, Restoran, Kantin, Cafe yang mempunyai omset minimal satu juta rupiah.

Dikatakan Hardi lagi, apabila ada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai dengan Ketentuan Pidana Pasal 86.

“Wajib pajak yang lupa menyampaikan SPTPD dikenakan sanksi Pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang,” ungkap Hardi.

Sedangkan menurut Hardi, yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD dikenakan sanksi Pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Untuk diketahui, target pajak restoran tahun 2022 oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minsel sebesar Rp. 844.789.206, dan berhasil direalisasikan Rp. 1.174.120.713.

TamuraWatung




Berita Terpopuler

  • Bitung Masuk Kota Terbahagia di Sulut, Urutan Pertama Kotamobagu
  • Jabat Sekjen Taruna Merah Putih, Bukti Eksistensi Rio Dondokambey Diakui Nasional
  • PDIP Sulut Disebut Masih akan Berjaya di 2024
  • Demo di Kantor DPRD Provinsi, Ini 5 Tuntutan Warga Minut
  • Kasus Kriminalisasi Pendeta Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Tondano
  • Gabung Golkar, Ronny Sompie Siap Maju Caleg DPR RI
  • Siang Ini Hasto Kristiyanto Lantik Hendrar Prihadi – Rio Dondokambey, Ketua Umum dan Sekjend DPP Taruna Merah Putih
  • Tergiur Tubuh Korban saat Tidur, Pencuri di Manado Perkosa Wanita 35 Tahun di Kamar Kos
  • Rio Dondokambey Dilantik sebagai Sekjen DPP Taruna Merah Putih, Vanda Sarundajang Ucapkan Selamat

Berita Terbaru

  • Hengky Honandar Bahas Strategis Percepatan Penurunan Stunting Sulut Selasa, 21 Maret 2023, 21:01
  • Melisa Gerungan: Cinta Tuhan Menghidupkan Segalanya Selasa, 21 Maret 2023, 20:33
  • Modus Dijadikan Model Foto, Gadis 12 Tahun di Bitung Dicabuli Pengangguran yang Mengaku Polisi Selasa, 21 Maret 2023, 19:43
  • JMS Kejati Sulut, Siswa SMAN 4 Manado Ramai-ramai Belajar Hukum Selasa, 21 Maret 2023, 18:28
  • Fakta Baru Mulai Terungkap di Persidangan Kasus Dugaan Kriminalisasi Pendeta GMIM Selasa, 21 Maret 2023, 18:01
  • Hadapi Tahun Politik, Andrei Angouw Ajak Tokoh Agama Waspada Politisasi Agama Selasa, 21 Maret 2023, 17:48
  • 3 Hari Lagi! Semarak Event Amazing Ramadhan di itCenter Manado Selasa, 21 Maret 2023, 17:09
  • Berty Kapojos Pimpin Penghormatan Kepada Almarhumah Yinthze Gunde Selasa, 21 Maret 2023, 15:58
  • Jabat Sekjen Taruna Merah Putih, Bukti Eksistensi Rio Dondokambey Diakui Nasional Selasa, 21 Maret 2023, 15:37
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: amurangpajakpajak daerahpajak restoranPembeli Restoran kena pajakRetribusi Daerah

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.