Ratahan, BeritaManado.com – Aplikasi Info Pajak Kendaraan e-Samsat Sulut merupakan suatu inovasi dari UPTD Samsat Sulawesi Utara (Sulut) untuk mempermudah wajib pajak mengakses informasi pajak kendaraan mereka.
Namun sayangnya, aplikasi ini di satu sisi membantu para wajib pajak, namun disisi lain terdapat informasi yang belum ter-update.
Pasalnya, seperti halnya yang terjadi pada kendaraan dinas milik Inspektorat Minahasa Tenggara (Mitra) bernomor polisi DB 14 J.
Dalam aplikasi tersebut menunjukkan bahwa kendaraan tersebut masih menunggak pajak sekira 4 tahun lamanya.
Terkait hal ini, Inspektur Mitra David Lalandos akhirnya angkat bicara dan mengatakan bahwa kendaraan tersebut telah lunas pajak.
“Kendaraan saya itu sudah lunas pajak. Terkait apa yang tertera di sistem tersebut adalah kendaraan yang berbeda, yakni kendaraan dinas yang lama jenis Terios berwarna silver yang sudah rusak dan sudah dilaporkan ke aset. Jadi bukan kendaraan dinas baru yang Toyota Hilux double cabin berwarna hitam,” ungkapnya, Selasa (17/9/2019).
Dirinya menambahkan bahwa hal tersebut bukan hal yang baru karena pernah juga terjadi pada kendaraan dinas di instansi lainnya yang dipimpin dirinya, dimana ternyata dalam sistem milik samsat menampilkan data pajak kendaraan yang lama.
“Untuk DB 14 J ini juga seperti itu dan ternyata setelah kami cek, dalam sistem e-Samsat nomor kendaraan DB 14 J ada dua, yang satunya untuk kendaraan lama dan yang baru ditambah titik setelah angka 14, menjadi DB 14. J. Kalau kita cari di aplikasi otomatis yang keluar kendaraan yang lama. Untuk yang gunakan titik hanya bisa dilihat di sistem mereka,” jelasnya.
Terkait terjadinya kejanggalan seperti ini, dirinya mengaku belum tahu apakah penyebabnya ada di pihak Pemkab, dimana aset yang belum melakukan pengurusan untuk penggantian nomor kendaraan tersebut atau sistem e-Samsat online yang belum update.
Namun dipastikannya, kendaraan dinas yang digunakannya saat ini telah lunas pajak, tidak seperti yang tertera dalam aplikasi tersebut.
“Mana mungkin Saya tidak bayar. Kan bayar pajak kendaraan dinas tidak pakai uang sendiri, kenapa kami harus tahan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak bayar,” tegasnya, sembari menambahkan bahwa jika hal ini tidak dibenahi maka bisa berpotensi ke ranah hukum.
“Bayangkan kalau ada yang sudah bayar dan kemudian seperti kebijakan mereka dimana menempelkan sticker tanda belum dibayar maka bisa justru dituntut sebagai perbuatan tidak menyenangkan,” tukasnya.
Sementara itu, Badan Keuangan Daerah Mitra melalui Kepala Bidang Aset Laurence Manopo mengatakan bahwa terkait kendaraan dinas lama yang sudah tidak beroperasi tersebut, sudah dilaporkan ke pihak Samsat Mitra.
“Jadi kendaraan dinas yang lama sudah rusak dan kerusakan diatas 75 persen sesuai aturan maka dijual scrap. Terkait hal ini, kami sudah masukan risalah lelang ke Samsat Mitra, harusnya mereka buat pemutakhiran,” tandasnya.
Selain itu, dirinya kemudian mencontohkan intitusi lainnya seperti KPU yang dalam rentang waktu tertentu terus melakukan validasi kembali data pemilih.
“Namanya kan data jadi perlu ada validasi kembali, siapa tahu sudah ada perubahan sehingga tidak ada kesalahan dikemudian hari,” tuturnya.
Lanjut menurut sepengetahuan dirinya, terkait pengunaan titik dilakukan untuk menghindari double karena sistem tidak bisa menerima ketika diinput kendaraan baru dengan nomor sama.
“Makanya yang kami kirim hanya berdasarkan SK nomor polisi karena itu tugas kami dibidang aset berdasarkan Perda terbaru,” ujarnya.
Lanjut ditambahkannya, ketika pihaknya melakukan rekonsiliasi data kendaraan dinas dengan SKPD beberapa waktu lalu, pihak Samsat juga dilibatkan sehingga seharusnya diikuti juga dengan kegiatan pemutakhiran data.
“Saya tidak mengatakan kami yang benar dan Samsat yang salah, namun harusnya ini bisa dilakukan verifikasi kembali data tersebut. Jadi kita bisa bersama-sama duduk dan bahas lagi terkait hal ini,” pungkasnya.
Bahkan menurutnya, ada surat edaran dimana dalam proses pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) harus disertai dengan bukti lunas pajak.
“Jadi kalau pajak kendaraan tidak lunas maka berarti tidak akan menerima TKD. Ini juga bentuk dukungan Pemkab terkait pelunasan pajak kendaraan dinas di lingkup Pemkab Mitra,” tutupnya.
Sayangnya, terkait hal ini, Kepala UPTD Samsat Mitra Hendrik Tendean belum bisa dimintai pendapatnya.
Ketika dikunjungi di kantor Samsat Mitra, beliau tidak berada di tempat, begitu juga upaya menghubungi lewat nomor WA 08529841xxxx, tak kunjung dapat balasan.
(jenly wenur)
Baca juga berita terkait:
- BI Tuntaskan Masalah Pajak DB 18, Akui Ada Keterlambatan Pembayaran
- Setelah Diberitakan, Data Pajak DB 18 Plat Hitam Tak Lagi Ditemukan
- Wow, DB 18 Menunggak Pajak Hingga 5 Tahun
- BPK Temukan Kelemahan Sistem Aplikasi Pengelolaan Samsat