Lanjut ditambahkannya, ketika pihaknya melakukan rekonsiliasi data kendaraan dinas dengan SKPD beberapa waktu lalu, pihak Samsat juga dilibatkan sehingga seharusnya diikuti juga dengan kegiatan pemutakhiran data.
“Saya tidak mengatakan kami yang benar dan Samsat yang salah, namun harusnya ini bisa dilakukan verifikasi kembali data tersebut. Jadi kita bisa bersama-sama duduk dan bahas lagi terkait hal ini,” pungkasnya.
Bahkan menurutnya, ada surat edaran dimana dalam proses pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) harus disertai dengan bukti lunas pajak.
“Jadi kalau pajak kendaraan tidak lunas maka berarti tidak akan menerima TKD. Ini juga bentuk dukungan Pemkab terkait pelunasan pajak kendaraan dinas di lingkup Pemkab Mitra,” tutupnya.
Sayangnya, terkait hal ini, Kepala UPTD Samsat Mitra Hendrik Tendean belum bisa dimintai pendapatnya.
Ketika dikunjungi di kantor Samsat Mitra, beliau tidak berada di tempat, begitu juga upaya menghubungi lewat nomor WA 08529841xxxx, tak kunjung dapat balasan.
(jenly wenur)
Baca juga berita terkait:
- BI Tuntaskan Masalah Pajak DB 18, Akui Ada Keterlambatan Pembayaran
- Setelah Diberitakan, Data Pajak DB 18 Plat Hitam Tak Lagi Ditemukan
- Wow, DB 18 Menunggak Pajak Hingga 5 Tahun
- BPK Temukan Kelemahan Sistem Aplikasi Pengelolaan Samsat
