Bisnis dan Ekonomi

99,94 Persen Rekening Dijamin LPS, Anggito Ingatkan Nasabah Penuhi Syarat 3T

99,94 Persen Rekening Dijamin LPS, Anggito Ingatkan Nasabah Penuhi Syarat 3T
LPS Sulampua

Penulis: Sri Surya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan hampir seluruh rekening nasabah perbankan di Indonesia masih berada dalam cakupan program penjaminan simpanan.

Hingga Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening bank umum atau 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh untuk simpanan hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS), sebanyak 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening juga dijamin penuh hingga Rp2 miliar.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan tingginya cakupan penjaminan tersebut menunjukkan efektivitas kebijakan LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

“Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dapat terus dipertahankan,” ujar Anggito.

Di sisi lain, kinerja intermediasi perbankan juga masih tumbuh positif. Pada Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 13,47 persen secara tahunan, sementara penyaluran kredit tumbuh 11,51 persen.

Pertumbuhan tersebut didukung kondisi permodalan, likuiditas, dan profitabilitas perbankan yang tetap kuat.

LPS kembali mengingatkan masyarakat bahwa simpanan hanya dijamin apabila memenuhi ketentuan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank agar simpanannya tetap memenuhi salah satu syarat penjaminan LPS,” kata Anggito.

Ia juga meminta seluruh perbankan lebih aktif menyampaikan informasi mengenai TBP kepada masyarakat.

“Perbankan perlu menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan secara transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari perlindungan nasabah,” tutup Anggito.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara