Bisnis dan Ekonomi

LPS Ingatkan Nasabah Perhatikan Bunga Simpanan Agar Tetap Dijamin

LPS Ingatkan Nasabah Perhatikan Bunga Simpanan Agar Tetap Dijamin
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Editor: Sri Surya

Lembaga Penjamin Simpanan kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank demi memastikan simpanan tetap masuk dalam program penjaminan LPS.

Hal tersebut disampaikan seiring keputusan LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.

TBP yang ditetapkan yakni 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di BPR, dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

LPS menjelaskan, penjaminan simpanan berlaku sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.

Kriteria tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.

Selain mengimbau masyarakat, LPS juga meminta perbankan aktif menyampaikan informasi terkait TBP secara transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari perlindungan nasabah dan penguatan literasi masyarakat terhadap program penjaminan simpanan.

Di sisi lain, LPS mencatat kondisi industri perbankan nasional masih cukup kuat.

Per April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 11,39 persen secara tahunan, sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen secara tahunan.

Kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan juga dinilai tetap terjaga sehingga mampu menopang stabilitas sektor keuangan nasional. (***)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara