Bisnis dan Ekonomi

Pastikan Kepercayaan Nasabah Tetap Terjaga, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan

Pastikan Kepercayaan Nasabah Tetap Terjaga, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Editor: Sri Surya

Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026.

TBP yang dipertahankan yakni sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.

Selain itu, penghimpunan simpanan perbankan dinilai masih kuat, kondisi likuiditas perbankan tetap memadai, dan persaingan antarbank berlangsung sehat.

Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.

LPS juga memastikan tingkat cakupan penjaminan simpanan masih terjaga dan berada jauh di atas mandat undang-undang, yakni melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.

Data per April 2026 menunjukkan rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.

Sementara itu, rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening.

LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap TBP agar tetap sesuai dengan perkembangan perekonomian, kondisi perbankan, dan pasar keuangan.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan simpanan di Indonesia. (***)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara