
Jakarta, BeritaManado.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan hingga 31 Mei 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (19/1/2026).
TBP simpanan rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, sedangkan TBP simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen.
Sementara itu, TBP simpanan valuta asing pada bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pelaksana Tugas Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan.
“Keputusan ini mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, likuiditas perbankan yang memadai, serta prospek pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global maupun nasional,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia berharap perbankan mematuhi TBP yang ditetapkan LPS dalam penghimpunan dana masyarakat guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan deposan.
(***/srisurya)
