Berita Utama

Setelah Diberitakan, Data Pajak DB 18 Plat Hitam Tak Lagi Ditemukan

Aplikasi e-SAMSAT SULUT saat diakses BeritManado.com pada  Jumat, 30 Agustus 2019 pukul 12.25 WITA.
Tangkapan layar aplikasi e-SAMSAT SULUT saat diakses BeritaManado.com pada Jumat, 30 Agustus 2019 pukul 12.25 WITA, atas data pajak kendaraan DB 18 plat hitam.

Manado, BeritaManado.com — Setelah mencuat dalam pemberitaan pada Kamis, 5 September 2019 pukul 9.40 pagi (Baca: Wow, DB 18 Menunggak Pajak Hingga 5 Tahun), terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan nomor Polisi DB 18 plat hitam, tiba-tiba data pajak kendaraan tersebut pada aplikasi e-SAMSAT SULUT saat diakses pukul 15.39 sore di hari yang sama, tidak lagi ditemukan.

Sebelumnya pada Jumat, 30 Agustus 2019 pukul 12.25, BeritaManado.com melakukan akses aplikasi e-SAMSAT SULUT atas data pajak kendaraan DB 18 plat hitam dan hasilnya terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor selama 5 tahun dengan total yang fantastis, Rp. 33.312.100.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Ateng saat dikonfirmasi berulang -setelah pemberitaan- terkait data pajak kendaraan DB 18 plat hitam yang tidak lagi ditemukan tersebut, enggan memberikan konfirmasi.

Aplikasi e-SAMSAT SULUT saat diakses BeritManado.com pada  Kamis, 5 September 2019 pukul  15.39 WITA sore (setelah pemberitaan tanggal yang sama pukul  9.40 WITA pagi)
Tangkapan layar aplikasi e-SAMSAT SULUT saat diakses BeritManado.com pada Kamis, 5 September 2019 pukul 15.39 WITA sore (setelah pemberitaan tanggal yang sama pukul 9.40 WITA pagi) data pajak kendaraan DB 18 plat hitam tak lagi ditemukan.

Diberitakan sebelumnya, kendaraan dengan no polisi DB 18 jenis sedan bermerek Toyota jenis New Camry 2.4 V AT warna hitam metalik yang diduga milik salah satu instansi pemerintah, ternyata menunggak pajak kendaraan bermotor selama 5 tahun.

Menyikapi penunggakan tersebut, anggota DPRD Sulut Komisi II Raski Mokodompit menyesalkan kejadian tersebut.

“Kenapa bisa sampai menunggak bertahun-tahun. Seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” tegas Raski Mokodompit.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Ateng ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Kalau sudah menunggak pasti akan kita tagih. Upaya penagihan sudah kami lakukan,” akunya singkat.

(rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara