
Manado, BeritaManado.com — Warga Sulut mendapat hadiah spesial dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam memperingati Paskah dan Ramadan serta menyambut Lebaran.
Semua masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor (ranmor) mendapatkan keringanan membayar pajak terhitung 13 Maret sampai 19 April 2024.
Kebijakan ini telah resmi diluncurkan Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Selain keringanan pajak, ada juga pembebasan atas keterlambatan pembayaran yang sudah lewat jatuh tempo.
Selanjutnya ialah keringanan pokok dan denda BBN II atau pembebasan pokok serta denda BBNKN 100 persen atas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Berikut, keringanan pembebasan progresif atas kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik sebelumnya.
Itu akan digratiskan dari penambahan pembebasan setara bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Ayo segera ke Samsat terdekat, atau hubungi informasi Bapenda Sulut di nomor 08114371069.
(Alfrits Semen)
