PKS: Belum mengambil sikap tegas. Sekjen M. Kholid menyatakan partainya masih melakukan kajian mendalam dan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan sebelum memutuskan.
Blok Kontra:
PDI Perjuangan: Menjadi satu-satunya partai di parlemen yang secara lantang dan konsisten menolak wacana ini. PDIP memandang langkah ini sebagai kemunduran demokrasi dan perampasan hak rakyat.
“Hak demokrasi yang sudah diberikan kepada rakyat ini mau diambil kembali? Saya kira rakyat akan marah,” tegas Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira.
Dampak dan Peluang: Mundur ke Belakang atau Solusi?
Para pengamat dan aktivis pro-demokrasi memperingatkan dampak serius jika wacana ini lolos. Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Pratama, menyebutnya sebagai langkah mundur yang menggerus kedaulatan hak politik warga negara.
“Upaya mengubah mekanisme pilkada ke DPRD tidak sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia,” kata Heroik kepada Suara.com, Jumat (9/1/2026) malam.
Ia menambahkan, politik uang tidak akan hilang, melainkan hanya berpindah arena dari masyarakat luas ke ruang-ruang tertutup di DPRD.
Dengan peta kekuatan saat ini, di mana mayoritas fraksi cenderung mendukung, peluang wacana ini lolos di DPR secara voting sangat besar.
Analis Politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi, memprediksi jika PDIP berjuang sendirian di parlemen, mereka akan kalah dalam mekanisme voting.
Namun, jalan tidak akan mulus begitu saja. Asrinaldi mengingatkan adanya potensi perlawanan dari publik.
“Aksi-aksi massa turun ke jalan dan ini akan jadi persoalan besar di pemerintahan Prabowo,” ujarnya.
Selain itu, jika UU ini disahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi akan dibanjiri gugatan uji materi dari masyarakat sipil.
(Sumber:liputankhassuara)
