
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Devie Barakati.
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Menanggapi tuntutan yang disampaikan ratusan massa aksi Serikat Awak Kapal Perikanan Indonesia (SAKTI) Sulawesi Utara, Anggota DPRD Kota Bitung, Devie Barakati, menegaskan bahwa DPRD sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (18/5/2026) guna membahas keluhan masyarakat terkait proyek rumpon yang belakangan menjadi sorotan publik.
Menurut Devie, DPRD menerima berbagai masukan dari masyarakat, mulai dari lokasi pemasangan rumpon hingga mekanisme pengelolaannya yang dinilai belum memiliki kejelasan.
“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat, mulai dari lokasi pemasangan hingga mekanisme pengelolaannya yang dinilai belum jelas. Setidaknya ada dua hal yang menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, persoalan pertama berkaitan dengan titik pemasangan rumpon yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi perairan dan kebutuhan nelayan setempat.
“Menurut masyarakat, posisi rumpon tidak tepat. Ada yang menilai kedalamannya tidak sesuai sehingga dikhawatirkan kurang efektif bagi nelayan,” katanya.
Selain persoalan teknis, polemik juga muncul terkait siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rumpon tersebut. Hingga kini, menurut Devie, masih terdapat perbedaan informasi dari pihak terkait.
“Ada yang menyebut dikelola seluruh masyarakat, ada juga yang mengatakan dikelola kelompok tertentu. Ini yang masih perlu diperjelas,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bitung berkomitmen memanggil seluruh pihak terkait guna meminta penjelasan secara menyeluruh agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat nelayan.
Devie juga menanggapi usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan rumpon. Ia menegaskan, pembentukan Pansus harus mengikuti mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD.
“Memang ada usulan agar persoalan ini dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Namun, pembentukan Pansus harus melalui mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD,” jelasnya.
Ia menerangkan, proses pembentukan Pansus dimulai dari rapat pimpinan dan anggota DPRD, dilanjutkan pembahasan di tingkat fraksi hingga adanya usulan resmi sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Kalau memang nanti seluruh fraksi mendukung, tentu akan diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Tak hanya soal rumpon, DPRD juga menyoroti persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang turut disuarakan massa aksi SAKTI Sulut. Menurut Devie, persoalan UMP sudah menjadi masalah klasik di Kota Bitung dan perlu penyelesaian yang serius serta berkelanjutan.
“Persoalan UMP ini sudah menjadi masalah klasik di Kota Bitung. Kita tidak bisa terus menyelesaikannya hanya seperti memadamkan api sesaat,” ujarnya.
Ia pun mendorong pemerintah bersama regulator untuk segera memanggil seluruh pimpinan perusahaan guna memberikan pemahaman terkait aturan ketenagakerjaan dan kewajiban penerapan UMP.
“Pemerintah harus menjelaskan aturan yang berlaku, termasuk konsekuensi jika terjadi pelanggaran. Tujuannya agar pekerja tetap bisa bekerja dengan baik dan hak-haknya terlindungi,” pungkasnya.
