Manado, BeritaManado.com – Pengadilan Negeri Manado Kelas IA menolak permohonan nota keberatan dari perusahaan pembiayaan PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPM) Manado, Jumat, (27/3/2020).
Diketahui gugatan keberatan tersebut, harus terhenti dengan adanya putusan dari Pengadilan Negri Manado.
Pasalnya, perkara yang sudah pernah dimenangkan oleh Konsumen bernama Axel Cedrik Dennides Politton pada persidangan (28/2/2020) silam tersebut, mendapatkan perlawan dari pihak finance PT. MPM dengan mengajukan keberatan.
Diketahui, berdasarkan relaas pemberitahuan putusan keberatan kepada penggugat atau termohon keberatan, yang telah diberitahukan secara resmi kepada kuasa hukum dari konsumen yaitu, pengacara Audy Alexander Tujuwale,SH, didampingi oleh Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) Sulawesi Utara, Witri Rizki Hidayah, SH dan Marlyn Aghustin Ma’I SH, pada Jumat, (27/03) bahwa gugatan dari pemohon dianulir oleh majelis hakim PN Manado.
“Jadi berdasarkan hal tersebut dengan ditolaknya nota keberatan dari pihak finance MPM yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Manado lewat relaasnya, kami selaku kuasa hukum dari konsumen tinggal menunggu proses atau perintah eksekusi dalam waktu dekat ini sesuai dengan Pasal 195 HIR,” terang Audy Tujuwale,SH kepada sejumlah wartawan.
Menurut Audy, dengan adanya putusan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Manado telah menjalankan amanat dari keputusan Mahkamah konstitusi (MK).
“Hal ini merupakan langkah yang baik dalam kepastian hukum kepada masyarakat dan sekaligus menguatkan putusan MK terkait Fidusia,” jelas Tujuwale yang juga merupakan Lawyer di LPK-RI Sulut.
(HardinanSangkoy)