
TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Tumatangtang I, Jumat (02/11/2018) dibuka Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH.
Anggota DPRD Kota Tomohon Syane Dortje Mandagi saat menjadi narasumber mengungkapkan harapan dalam pelaksanaannya mampu dipahami masyarakat Kota Tomohon sebab peraturan daerah ini akan memberikan kenyamanan serta keamanan dalam aktivitas kehidupan serta perjalanan pembangunan.
“Sedangkan ketika perda diberlakukan maka DPRD Kota Tomohon akan melakukan fungsi pengawasan. Setelah ditetapkan Perda ini akan dikonsultasikan ke provinsi apakah pasal-pasal atau ayatnya sudah oke atau belum. Saya berharap pada masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini untuk ikut menyampaikan pada kerabat, sahabat, maupun tetangga sehingga perda ini tersosialisasikan secara luas atau terinformasi dengan sebaik-baiknya,” harap Mandagi.
(ReckyPelealu)
