TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Matani III, Jumat (02/11/2018).
Anggota DPRD Kota Tomohon Katherina Leydi Polii SPi MAP saat menjadi pemateri mengatakan perda ini dibuat untuk kebaikan, kesejahteraan masyarakat khususnya dalam hal ini masyararakat Kota Tomohon dimana berawal dari masyarakat itu sendiri. “Sebelum Perda kawasan tanpa rokok ini ditetapkan, dari dinas terkait melakukan kajian akademik atau menyusun naskah akademik seperti alasan mengapa harus ada perda ini dan gunanya apa,” ujarnya.
Dikatakannya, terkait dengan Perda ini memang sangat penting sekali untuk masyarakat Kota Tomohon sehingga pada tahun 2016 DPRD Kota Tomohon menyetujui dan mengetuk untuk diterapkan. “Kawasan tanpa rokok itu adalah ruangan atau area terbuka atau tertutup yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok bukan hanya itu saja namun juga termasuk dengan tidak boleh menjual ataupun mengiklankan rokok, saat ini masyarakat hanya tahu kegiatan dilarang merokok,” pungkasnya.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Matani III, Jumat (02/11/2018).
Anggota DPRD Kota Tomohon Katherina Leydi Polii SPi MAP saat menjadi pemateri mengatakan perda ini dibuat untuk kebaikan, kesejahteraan masyarakat khususnya dalam hal ini masyararakat Kota Tomohon dimana berawal dari masyarakat itu sendiri. “Sebelum Perda kawasan tanpa rokok ini ditetapkan, dari dinas terkait melakukan kajian akademik atau menyusun naskah akademik seperti alasan mengapa harus ada perda ini dan gunanya apa,” ujarnya.
Dikatakannya, terkait dengan Perda ini memang sangat penting sekali untuk masyarakat Kota Tomohon sehingga pada tahun 2016 DPRD Kota Tomohon menyetujui dan mengetuk untuk diterapkan. “Kawasan tanpa rokok itu adalah ruangan atau area terbuka atau tertutup yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok bukan hanya itu saja namun juga termasuk dengan tidak boleh menjual ataupun mengiklankan rokok, saat ini masyarakat hanya tahu kegiatan dilarang merokok,” pungkasnya.
(ReckyPelealu)