Mitra

Perbup No 33 Tak Bertentangan, Uji Kompetensi Landasan Jaga NKRI

Usai menyuarakan aspirasinya dan diterima Bupati, para pendemo kemudian berarak ke Kantor DPRD dengan maskud yang sama.

Sementara itu aksi demo damai ini mendapatkan pengawalan langsung dari pihak kepolisian dibawah pimpinan Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo.

Adapun Dasar Pelaksanaan Uji Kompetensi menurut Bupati:

(A) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

  1. Pasal 31 ayat 2 menyatakan: Pemerintah daerah/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
  2. Pasal 33 syarat calon kepala desa.
    (a) Warga negara Indonesia.
    (m) syarat lain yang di aturan dalam peraturan daerah.

(B) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang No. 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 40 tentang tata cara pemilihan kepala desa

(C) Permendagri Nomor 112 tahun 2014 pasal 21 tentang syarat calon kepala desa.
(a) Warga negara Republik Indonesia dan seterusnya.
(m) Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah.

(D) Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah No. 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintah desa. Pasal 11 ayat 2 menyatakan: Ketentuan tentang pelaksanaan pemilihan hukum Tua serentak diatur dalam peraturan Bupati.

(E) Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2019 tentang tatacara pemilihan Hukum Tua.

  1. Pasal 25 menyatakan
    (1) Panitia menetapkan bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi
    (2) Bakal calon sebagai mana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh panitia kabupaten.
    (3) Bakal calon yang di nyatakan lolos uji kompetensi sebagai mana ayat 2 di tetapkan sebagai calon Hukum Tua.
    (4) Calon Hukum Tua yang di tetapkan sebagai mana di maksud pada ayat 3 diumumkan kepada masyarakat

(F) Juknis pelaksanaan pemilihan Hukum tua serentak kabupaten Minahasa Tenggara (IV) huruf (h) bakal calon Hukum tua wajib mengikuti uji kompetensi yang di laksanakan oleh panitia. huruf (i) panitia mengumumkan hasil uji kompetensi.

(jenly wenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara