Ratahan, BeritaManado.com — Aksi Demo Damai dilakukan oleh ratusan warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (16/9/2019), terkait proses pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak yang dinilai merugikan dan bertentangan dengan Undang-undang.
Terpantau, para pendemo bergerak beriringan dari arah Desa Rasi melewati Plaza Ratahan ke Kantor Bupati sekira pukul 12.00 wita untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Walau sempat dihadang di pintu masuk, para pendemo kemudian diizinkan masuk di lapangan Kantor Bupati Mitra untuk bertatap muka dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Bupati Mitra James Sumendap.
Adapun poin utama yang menjadi aspirasi mereka, yakni terkait uji kompetensi Pilhut yang dinilai tidak transparan dan tabrak aturan, dimana para pendemo meminta Bupati untuk meninjau kembali uji kompetensi tersebut.
Selain itu, uji kompetensi dianggap sebagai sesuatu yang mencoreng dan mengkebiri demokrasi di desa, dimana para mereka beranggapan bahwa setiap orang berhak dan layak mencalonkan diri dalam pilhut, serta dipilih oleh rakyat dan rakyatlah yang menentukan, bukan tim penguji.
Terkait hal ini, Bupati James Sumendap manyambut baik karena selama masa jabatannya yang sudah masuk dua periode atau sekira lima Tahun sebelas Bulan, ini kali pertama dirinya mendapatkan koreksi.
“Saya senang dan bangga Bapak Ibu datang disini karena pemimpin juga perlu dikoreksi, kalau tidak akan sia-sia,” ungkapnya.
Sementara terkait aspirasi yang disampaikan dirinya kemudian menjelaskan bahwa berkaitan dengan uji kompetensi telah diatur oleh Peraturan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 33 Tahun 2019.
“Saya terima aspirasi ini, namun harus diingat bahwa UU No 6 hingga Permendagri No 112 itu mengatur hal yang umum dan Pemerintah Daerah yang mengatur tentang teknis pelaksanaan Pilhut,” ujarnya.
Selanjutnya dalam peraturan daerah yang tertuang dalam Perbup No 33 tersebut terdapat suatu terobosan yang disebut uji kompetensi yang sangat berkaitan dengan kearifan lokal.
“Mahkamah konstitusi memutuskan bahwa selama memiliki KTP maka dapat mencalonkan diri dimanapun. Namun harus ada landasannya, yakni calon harus memahami kearifan lokal, memahami tentang Kewarganegaraan, Pancasila, dan UU, serta Budaya. Makanya kami pakai Tim Independen untuk uji kompetensi,” tandasnya.
Dirinya kemudian mencontohkan, dimana jika calon ditanyakan tentang Pancasila dan tidak bisa menjawabnya, apakah ini harus diloloskan.
“Itu contoh dan saya tidak tahu apa yang terjadi dalam uji kompetensi. Namun pada prinsipnya mulai dari UU No 6 hingga Perbup No 33 tidak terpisahkan, artinya itu merupakan satu kesatuan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya sehingga ini menjadi dasar acuan uji kompetensi memiliki dasar aturannya,” tukasnya.
Dirinya kemudian menegaskan bahwa tahapan Pilhut Serentak untuk 97 desa yang sudah berjalan tidak bisa dihentikan walaupun masalah ini dibawah ke PTUN.
“Silahkan ambil langkah hukum dan uji kebenaran dari Perbup ini, apakah bertentangan dengan peraturan yang diatas. Tapi tahapan tidak bisa dihentikan dan harus tetap jalan. Tidak diisyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, ketika terjadi gugatan maka tahapan dihentikan karena ini ada konsekuensi biaya,” pungkasnya.
Ditambahkannya ini menjadi yang pertama di Republik Indonesia, dimana uji kompetensi dilakukan dengan pertimbangan menciptakan landasan dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dicintai karena materi utama dalam uji kompetensi tentang wawasan kebangsaan.
Adapun terkait Permendagri No 112 pasal 25 yang menurut para pendemo sebagai pasal yang bertentangan tidak menyebutkan adanya uji kompetensi, melainkan seleksi tambahan, seperti mempertimbangkan pengalaman kerja di pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia, dimana ini dikategorikan sebagai Curiculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup.
Sebaliknya dalam Perbup No 33 pasal 25, uji kompetensi dilakukan bukan karena calon yang lebih dari lima orang, melainkan menjadi syarat mutlak dalam proses penetapan calon hukum tua sebagai penjabaran UU No 6 Tahun 2014 pasal 33 poin (m) dan Permendagri No 112 pasal 21 poin (m).
Usai menyuarakan aspirasinya dan diterima Bupati, para pendemo kemudian berarak ke Kantor DPRD dengan maskud yang sama.
Sementara itu aksi demo damai ini mendapatkan pengawalan langsung dari pihak kepolisian dibawah pimpinan Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo.
Adapun Dasar Pelaksanaan Uji Kompetensi menurut Bupati:
(A) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
- Pasal 31 ayat 2 menyatakan: Pemerintah daerah/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
- Pasal 33 syarat calon kepala desa.
(a) Warga negara Indonesia.
(m) syarat lain yang di aturan dalam peraturan daerah.
(B) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang No. 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 40 tentang tata cara pemilihan kepala desa
(C) Permendagri Nomor 112 tahun 2014 pasal 21 tentang syarat calon kepala desa.
(a) Warga negara Republik Indonesia dan seterusnya.
(m) Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah.
(D) Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah No. 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintah desa. Pasal 11 ayat 2 menyatakan: Ketentuan tentang pelaksanaan pemilihan hukum Tua serentak diatur dalam peraturan Bupati.
(E) Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2019 tentang tatacara pemilihan Hukum Tua.
- Pasal 25 menyatakan
(1) Panitia menetapkan bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi
(2) Bakal calon sebagai mana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh panitia kabupaten.
(3) Bakal calon yang di nyatakan lolos uji kompetensi sebagai mana ayat 2 di tetapkan sebagai calon Hukum Tua.
(4) Calon Hukum Tua yang di tetapkan sebagai mana di maksud pada ayat 3 diumumkan kepada masyarakat
(F) Juknis pelaksanaan pemilihan Hukum tua serentak kabupaten Minahasa Tenggara (IV) huruf (h) bakal calon Hukum tua wajib mengikuti uji kompetensi yang di laksanakan oleh panitia. huruf (i) panitia mengumumkan hasil uji kompetensi.
(jenly wenur)