Berita Utama

Peluang Mengabdi! Pemkab Mitra Buka Pendaftaran Perangkat Desa, Irwan Abdjulu: Segera Mendaftar!

Peluang Mengabdi! Pemkab Mitra Buka Pendaftaran Perangkat Desa, Irwan Abdjulu: Segera Mendaftar!

Mitra, BeritaManado.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) resmi membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik daerah untuk mengambil peran dalam pembangunan desa.

Sejak tanggal 4 Mei hingga 12 Mei 2026, pendaftaran calon perangkat desa dibuka secara umum bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat.

Langkah ini diambil untuk memperkuat struktur organisasi pemerintahan di tingkat desa guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan di wilayah Minahasa Tenggara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mitra, Irwan Abjulu, menegaskan bahwa proses seleksi ini dilakukan secara transparan dan terbuka bagi siapa saja yang memiliki dedikasi tinggi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Mitra yang memiliki jiwa pengabdian dan kompetensi untuk ikut serta dalam penjaringan perangkat desa. Ini adalah kesempatan emas untuk berkontribusi langsung bagi kemajuan desa masing-masing,” ujar Irwan Abdjulu kepada Awak Media.

Beliau juga mengingatkan agar para peminat tidak menunda waktu pendaftaran.

“Mengingat batas waktu hanya sampai tanggal 12 Mei, kami imbau untuk segera melengkapi berkas dan mendaftar di kantor desa terkait atau sekretariat panitia yang telah ditentukan,” tambahnya.

Syarat Menjadi Perangkat Desa (Sesuai Permendagri) Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, berikut adalah syarat umum yang tertuang dalam Pasal 2:

Pendidikan: Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat.

Usia: Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.

Domisili: Memenuhi kelengkapan administrasi dan terdaftar sebagai penduduk desa setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran (kecuali ditentukan lain dalam peraturan daerah).

Secara lebih rinci, Pasal 2 ayat (2) juga mewajibkan syarat administrasi tambahan seperti:

•Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

•Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

•Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI.

•Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir.

•Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir

Pemkab Mitra berharap melalui seleksi ini, desa-desa di wilayah Mitra akan diisi oleh perangkat yang paham teknologi dan memiliki integritas tinggi.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara