Bitung – Rencana penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus ke Papua berhasil digagalkan Kepolisian Sektor KPPP Pelabuhan Bitung di KM Tatamailau, Selasa (26/01/10) Kemarin.
Dalam operasi yang dilakukan Polsek KPPP Pelabuhan Bitung itu, Polisi berhasil mengamankan 15 gelon ukuran 25 liter yang penuh dengan cap tikus. Terbongkarnya rencana itu setelah petugas menerima informasi dari Intel Kepolisian, dan langsung ditindaklanjuti petugas Polsek KPPP Pelabuhan Bitung dengan cara mengerebek KM Tatamailau. Hasilnya, ratusan liter cap tikus dengan status kepemilikan tidak jelas diamankan.
Kapolsek KPPP Pelabuhan Bitung, AKP Leo De Fretes, SH, SIK kepada sejumlah wartawan Selasa (26/01/10) kemarin mengatakan, usai mendapatkan informasi, pihaknya langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penyisiran di KM Tatamailau.
“Kami berhasil mengamankan belasan gelon yang berisi sekitar 375 liter cap tikus yang dibungkus rapih dalam kardus, karena kepemilikan dari cap tikus tesebut tidak jelas, maka tidak ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun kasus ini akan terus dikembangkan,” terang Fretes.
Lebih jauh AKP Leo De Fretes mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku dengan cara membungkus barang haram yang bernilai jutaan rupiah itu, dan di dalam kardus ditutup dengan kopi agar tidak mudah tercium dan mengelabuhi pemeriksaan petugas. “Penyelundupan cap tikus dilakukan para pelaku karena keuntungan dari hasil penjualan cap tikus sangat menggiurkan.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kali ini dengan cara cap tikus dimasukan ke dalam kardus dan ditutup menggunakan kopi agar tidak mudah tercium dan mengelabui pemeriksaan petugas,” tambah Fretes.
Saat ini kata dia, barang bukti ratusan liter cap tikus telah diamankan di Polresta Bitung, yang selanjutnya akan dimusnakan pihak Kepolisian. (IS)
Bitung – Rencana penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus ke Papua berhasil digagalkan Kepolisian Sektor KPPP Pelabuhan Bitung di KM Tatamailau, Selasa (26/01/10) Kemarin.
Dalam operasi yang dilakukan Polsek KPPP Pelabuhan Bitung itu, Polisi berhasil mengamankan 15 gelon ukuran 25 liter yang penuh dengan cap tikus. Terbongkarnya rencana itu setelah petugas menerima informasi dari Intel Kepolisian, dan langsung ditindaklanjuti petugas Polsek KPPP Pelabuhan Bitung dengan cara mengerebek KM Tatamailau. Hasilnya, ratusan liter cap tikus dengan status kepemilikan tidak jelas diamankan.
Kapolsek KPPP Pelabuhan Bitung, AKP Leo De Fretes, SH, SIK kepada sejumlah wartawan Selasa (26/01/10) kemarin mengatakan, usai mendapatkan informasi, pihaknya langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penyisiran di KM Tatamailau.
“Kami berhasil mengamankan belasan gelon yang berisi sekitar 375 liter cap tikus yang dibungkus rapih dalam kardus, karena kepemilikan dari cap tikus tesebut tidak jelas, maka tidak ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun kasus ini akan terus dikembangkan,” terang Fretes.
Lebih jauh AKP Leo De Fretes mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku dengan cara membungkus barang haram yang bernilai jutaan rupiah itu, dan di dalam kardus ditutup dengan kopi agar tidak mudah tercium dan mengelabuhi pemeriksaan petugas. “Penyelundupan cap tikus dilakukan para pelaku karena keuntungan dari hasil penjualan cap tikus sangat menggiurkan.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kali ini dengan cara cap tikus dimasukan ke dalam kardus dan ditutup menggunakan kopi agar tidak mudah tercium dan mengelabui pemeriksaan petugas,” tambah Fretes.
Saat ini kata dia, barang bukti ratusan liter cap tikus telah diamankan di Polresta Bitung, yang selanjutnya akan dimusnakan pihak Kepolisian. (IS)