Selanjutnya, korban dibawa ke kebun di Kalasey.
Di situ CH melakukan perbuatan tidak senonoh kemudian membawa korban ke Terminal Malalayang, Manado, sekitar pukul 14.00 Wita.
“Di terminal, korban bertemu SE, kemudian korban diajak SE ke salah satu bekas bengkel di sekitar Malalayang, di mana terdapat teman-teman SE yang sedang mengonsumsi minuman keras,” ,” kata Abast, didampingi Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara, AKBP Gani Siahaan.
Selanjutnya, korban diajak mengonsumsi miras sehingga mabuk.
Saat itulah korban dicabuli secara bergantian oleh para pelaku.
Besoknya, salah satu tersangka pelaku EP, mengajak korban ke rumah tantenya di Malalayang.
Di sini adalah TKP ketiga korban kembali dicabuli.
(Alfrits Semen)
